Resensi Materi Kajian Selasa, 20 Januari 2015
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Terkait sumpah, kita perlu berhati-hati. Bagaimana dengan kita?
HUKUM ORANG YANG BERSUMPAH DENGAN SELAIN NAMA ALLAH
Yang berhak bersumpah dengan nama selain Allah hanyalah Allah. Di dalam Al-qur'an, beberapa kita jumpai di antaranya: "Demi masa", "Demi Fajar", "Demi waktu Dhuha"..dll. Ini menunjukkan bahwa yang mereka mulia; masa mulia, fajar mulia, waktu Dhuha mulia.
Hukum orang yang bersumpah dengan selain nama Allah:
![]() |
| Gambar diambil dari http://www.ummi-online.com/jangan-menipu-dengan-sumpah-palsu.html |
Sumpah
Pda zaman Nabi, ada masjid (Masjid Birrah) yang dihancurkan karena digunakan untuk memecah belah Nabi Muhammad Saw. Masjid tersebut dulu pada saat dibangun, orang-orang munafik berani bersumpah dengan nama Allah di hadapan Nabi.Terkait sumpah, kita perlu berhati-hati. Bagaimana dengan kita?
HUKUM ORANG YANG BERSUMPAH DENGAN SELAIN NAMA ALLAH
Yang berhak bersumpah dengan nama selain Allah hanyalah Allah. Di dalam Al-qur'an, beberapa kita jumpai di antaranya: "Demi masa", "Demi Fajar", "Demi waktu Dhuha"..dll. Ini menunjukkan bahwa yang mereka mulia; masa mulia, fajar mulia, waktu Dhuha mulia.
Hukum orang yang bersumpah dengan selain nama Allah:
- Syirik Besar >> bila yang bersumpah meyakini bahwa yang bersumpah dengannya sama dengan Allah Swt dalam keuangungan. Syirik besar ini cukup berbahaya karena mampu membuat seseorang menajdi kafir.
- Syirik Kecil >> tidak menjadikan seseorang menjadi kafir tetapi masuk ke dalam perbuatan dosa. Syirik kecil ini terjadi jika mengagungkan yang bersumpah tapi tidak menyamakan keagungannya dengan Allah Swt.
Ibnu Umar, Rasul Saw bersabda:
Siapa yang bersumpah dengan selain Allah Swt, maka dia telah melakukan kemusyrikan. (H.R. Abu Daud, Shahih)
Syubhat:
Thalhah bin Ubaidilah r.a.:
"Beruntung dan ayahnya jika benar."H.R. Muslim
Nabi bersumpah dengan bapaknya. Terkait hal ini jawaban para ulama:
- Sebagian para ulama melemahkan redaksi hadist ini karena bertentangan dengan ketauhidan. (Riwayat shahih, lafadz tidak benar).
- Terjadinya perubahan lafadz ini yang datang dari para perawinya, asalnya: "Beruntung, demi Allah jika benar."
- Ini dari kalimat yang keluar dari lisan, tetapi bukan dimaksudkan untuk bersumpah.
- Ini salah satu kehususan bagi Rasul Saw karena beliau adalah orang yang terjaga dari perbuatan syirik maka tidak mengapa baginya mengucapkan sumpah itu.
- Di sumpah ini ada kalimat yang mahduf (dihilangkan), aslinya: "Beruntung demi Tuhan bapaknya."
- Mansyukh, Rasul Saw mengucapkan sumpah ini sebelum dimansyukh >> ini ada dulum sebelum ada syariat bersumpah bahwa ada larangan bersumpah selain-Nya. Pendapat ini adalah yang dianut oleh kebanyakan para ulama.





