oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Tabzir hukumnya haram. Tabzir secara bahasa bersal dari kata badzara yang artinya melempar benih dan membuangnya, kiasan untuk setiap yang membuang-buang hartanya.
Secara istilah:
Imam SyafiĆ : Tabzir itu menafkahkan harta pada bukan tempat atau haknya.
Berkata Imam Malik rhm.
Tabzir itu perbuatan haram sebagaimana difirmankan Allah Q.S. al-Isra': 27
"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
- Tabzir adalah sifat orang di luar Islam.
Hamba Allah
- Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
- Menampakkan nikmat Allah pada dirinya > dengan berpenampilan bagus (tidak lusuh, necis) karena memang bertujuan untuk menampakkan nikmat.


