25.6.14

Hal-hal terkait Puasa Ramadhan

Gambar diambil dari http://hdwalldownloads.com/wallpapers/blue-background-windows-8.html
Resensi Materi Kajian Rabu, 25 Juni 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
  • Ibu Hamil dan Menyusui
Jumhur ulama: Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah:
qadha dan fidyah >> ibu kuat, bila khawatir terhadap anak,
qadha >> kalau khawatir terhadap diri dan anak

"Bagi orang yang hamil dan menyusui, tidak membayar fidyah tapi qadha saja bila mereka berbuka karena takut atas dirinya, tetapi bila mereka berbuka karena takut atas anaknya maka baginya qadha dan fidyah, dan bila takut atas dirinya dan anaknya baginya qadha saja."

> Hanafiyah : tidak membedakan >> baik ibu hamil atau menyusui cukup qadha saja tanpa fidyah.
Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat.
  • Batal, lalu berhubungan suami isteri
Imam SyafiĆ­ : tidak wajib kaffarah >> tidak wajib kafarah bagi yang batal selain hubungan, seperti makan, minum, kemudian berhubungan suami isteri.
Hanfiyyah : wajib membayar kaffarah.
Pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini paling kuat sehingga tidak kena kafarah kecuali ada niat.
  • Berhubungan dan Tidak Mampu Membayar Kaffarah
Abu Hurairah r.a.
Seorang laki-laki mendatangi Rasul Saw seraya berkata: Wai Rasul, celakalah aku. Aku telah berhubungan dengan istri di (siang hari) Ramadhan. Rasul Saw: Bebaskan budak. "Aku tidak mampu." Rasul Saw: Berpuasalah 2 bulan berturut-turut. "Aku tidak mampu." Berikan makan 60 orang miskin. "Aku tidak mampu." Lalu diberikan sekeranjang kurma, ambillah ini dan bersedekahlah. "Apakah ada keluarga yang lebih miskin dari keluargaku, demi jiwaku yang berada di tangan-nya, tidak ada di Madinah orang yang lebih membutuhkan daripadaku, maka Rasul Saw tertawa, seraya berkata, Ambillah. (H.R. Bukhari). 
Hukum ini berlaku bagi yang berzina, homo,dan mendatangi hewan. Namun, perbedaannya selain kaffarah kena, hukum perbuatan mereka dosa. Jadi selain dosa juga kaffarah kena.
  • Lupa Makan dan Minum
Abu Hurairah, Rasul Saw,
Jika lupa lalu dia makan dan minum, maka hendaknya dia meneruskan puasanya, sungguh Allah Swt telah memberikan makan dan minum kepadanya. (H.R. Bukhari).

Para ulama: Jika melihat seorang makan karena lupa hendaklah mengingatkannya.
Allah berfirman: "Hendaklah kalian saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan." dan Rasul bersabda, "Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku/"
Sebab pada dasarnya hal itu sebuah kemungkaran, wajib merubahnya.

  • Membatalkan Puasa untuk Membantu Orang Lain >> boleh, dianjurkan
Siapa yang mengharuskan untuk membatalkan puasa demi membantu orang lain dari kehancuran maka tidak mengapa untuk berbuka seperti menyelamatkan orang yang tenggelam, kebakaran, dll.

  • Membatalkan Puasa dengan Sengaja >> Tobat, qadha, termasuk dosa besar meski bisa qadha.
Siapa yang makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah melakukan dosa besar, hendaknya dia segera bertobat dengan taubat nasuha, dan banyak melakukan ibadah sunnah. 

Syafiyyah : tidak wajib kaffarah.
Hanafiyyah : qadha dan kaffarah.
  • Apakah sunnah bagi wanita beri'tikaf >> ya
Disunahkan bagi wanita untuk beri'tikaf tapi tidak boleh bagi wanita untuk beri'tikaf tanpa seizin suaminya dan tidak mengapa baginya untuk beri'tikaf di masjid bersama suaminya atau di tempat sholat mereka di rumah.

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...