Gambar diambil dari http://hdwalldownloads.com/wallpapers/blue-background-windows-8.html |
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
qadha dan fidyah >> ibu kuat, bila khawatir terhadap anak,
qadha >> kalau khawatir terhadap diri dan anak
"Bagi orang yang hamil dan menyusui, tidak membayar fidyah tapi qadha saja bila mereka berbuka karena takut atas dirinya, tetapi bila mereka berbuka karena takut atas anaknya maka baginya qadha dan fidyah, dan bila takut atas dirinya dan anaknya baginya qadha saja."
> Hanafiyah : tidak membedakan >> baik ibu hamil atau menyusui cukup qadha saja tanpa fidyah.
Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat.
Hanfiyyah : wajib membayar kaffarah.
Pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini paling kuat sehingga tidak kena kafarah kecuali ada niat.
Seorang laki-laki mendatangi Rasul Saw seraya berkata: Wai Rasul, celakalah aku. Aku telah berhubungan dengan istri di (siang hari) Ramadhan. Rasul Saw: Bebaskan budak. "Aku tidak mampu." Rasul Saw: Berpuasalah 2 bulan berturut-turut. "Aku tidak mampu." Berikan makan 60 orang miskin. "Aku tidak mampu." Lalu diberikan sekeranjang kurma, ambillah ini dan bersedekahlah. "Apakah ada keluarga yang lebih miskin dari keluargaku, demi jiwaku yang berada di tangan-nya, tidak ada di Madinah orang yang lebih membutuhkan daripadaku, maka Rasul Saw tertawa, seraya berkata, Ambillah. (H.R. Bukhari).
Hukum ini berlaku bagi yang berzina, homo,dan mendatangi hewan. Namun, perbedaannya selain kaffarah kena, hukum perbuatan mereka dosa. Jadi selain dosa juga kaffarah kena.
Abu Hurairah, Rasul Saw,
Jika lupa lalu dia makan dan minum, maka hendaknya dia meneruskan puasanya, sungguh Allah Swt telah memberikan makan dan minum kepadanya. (H.R. Bukhari).
Para ulama: Jika melihat seorang makan karena lupa hendaklah mengingatkannya.
Allah berfirman: "Hendaklah kalian saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan." dan Rasul bersabda, "Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku/"
Sebab pada dasarnya hal itu sebuah kemungkaran, wajib merubahnya.
Syafiyyah : tidak wajib kaffarah.
Hanafiyyah : qadha dan kaffarah.
> Jumhur ulama: Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah:
- Ibu Hamil dan Menyusui
qadha dan fidyah >> ibu kuat, bila khawatir terhadap anak,
qadha >> kalau khawatir terhadap diri dan anak
"Bagi orang yang hamil dan menyusui, tidak membayar fidyah tapi qadha saja bila mereka berbuka karena takut atas dirinya, tetapi bila mereka berbuka karena takut atas anaknya maka baginya qadha dan fidyah, dan bila takut atas dirinya dan anaknya baginya qadha saja."
> Hanafiyah : tidak membedakan >> baik ibu hamil atau menyusui cukup qadha saja tanpa fidyah.
Namun, pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih kuat.
- Batal, lalu berhubungan suami isteri
Hanfiyyah : wajib membayar kaffarah.
Pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini paling kuat sehingga tidak kena kafarah kecuali ada niat.
- Berhubungan dan Tidak Mampu Membayar Kaffarah
Seorang laki-laki mendatangi Rasul Saw seraya berkata: Wai Rasul, celakalah aku. Aku telah berhubungan dengan istri di (siang hari) Ramadhan. Rasul Saw: Bebaskan budak. "Aku tidak mampu." Rasul Saw: Berpuasalah 2 bulan berturut-turut. "Aku tidak mampu." Berikan makan 60 orang miskin. "Aku tidak mampu." Lalu diberikan sekeranjang kurma, ambillah ini dan bersedekahlah. "Apakah ada keluarga yang lebih miskin dari keluargaku, demi jiwaku yang berada di tangan-nya, tidak ada di Madinah orang yang lebih membutuhkan daripadaku, maka Rasul Saw tertawa, seraya berkata, Ambillah. (H.R. Bukhari).
Hukum ini berlaku bagi yang berzina, homo,dan mendatangi hewan. Namun, perbedaannya selain kaffarah kena, hukum perbuatan mereka dosa. Jadi selain dosa juga kaffarah kena.
Abu Hurairah, Rasul Saw,
Jika lupa lalu dia makan dan minum, maka hendaknya dia meneruskan puasanya, sungguh Allah Swt telah memberikan makan dan minum kepadanya. (H.R. Bukhari).
Para ulama: Jika melihat seorang makan karena lupa hendaklah mengingatkannya.
Allah berfirman: "Hendaklah kalian saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan." dan Rasul bersabda, "Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku/"
Sebab pada dasarnya hal itu sebuah kemungkaran, wajib merubahnya.
- Membatalkan Puasa untuk Membantu Orang Lain >> boleh, dianjurkan
- Membatalkan Puasa dengan Sengaja >> Tobat, qadha, termasuk dosa besar meski bisa qadha.
Syafiyyah : tidak wajib kaffarah.
Hanafiyyah : qadha dan kaffarah.
- Apakah sunnah bagi wanita beri'tikaf >> ya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar