23.7.14

Home

Beberapa hari ini saya telah menikmati suasana Ramadhan di rumah. Saya sengaja mengambil cuti di awal agar lebih bisa berkumpul bersama keluarga dalam nuansa Ramadhan. Tiada yang lebih indah dari Ramadhan di rumah bersama keluarga. Ditambah lagi dengan udara pedesaan yang masih sejuk dan semilir angin, plus tak ada polusi berarti. Alhamdulillah..nikmat tiada terkira.

Beberapa hari di rumah berarti juga memulai penyesuaian dengan orang rumah terutama adik saya. Wew, kami lumayan rajin berebutan. Kalau dulu tentang acara TV, maka sekarang berganti laptop. Menulis blog ini pun kami harus bergantian laptop. Haha. Selain adik saya, penyesuaian juga meliputi udara di rumah. Masih ingat Ramadhan tahun lalu, saya gagal beradaptasi dengan baik. Saat itu udara sedang dingin-dinginnya. Saya yang membawa masuk angin sedari di Jakarta, begitu mudik ditambah daya tahan tidak baik dan 'kena' dingin di rumah beberapa hari, mulailah badan saya bereaksi-dia*e. Tahun ini alhamdulillah I am fine.

15.7.14

lapis

aku berdiri di antara buku-buku
mengeja satu demi satu
terbata-bata

sekerat roti
menari-nari
bahagia di dalam tumpukan
mentega dan meses
tersenyum

aku, buku, dan roti

~ "Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan." (Q.S. asy-Syarh (94) :5-6)

9.7.14

Hal-hal terkait Ramadhan

Gambar diambil dari http://www.ecliparts.com/
Resensi Materi Kajian Rabu, 18 Juni 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
  • Hukum Berhubungan Sumi Istri Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 
Syafi'iyah >> suami wajib kafarat, meski kedua-duanya (baik suami isteri) batal puasanya dan harus qadha.
Hanafiyah >> kalau isteri jadi sebab, maka kedua-keduanya kena.
Jumhur ulama:
Pendapat Syafi'iyah lebih kuat karena keputusan jadi atau tidak jadi di tangan suami. Kafarah diberikan pada suami karena suami menjadi penentu.

Apa Kafarahnya? Ada 3, yaitu,
  1. Membebaskan budak yang muslim >> tidak boleh membebaskan orang kafir, selama masih ada budak yang muslim.
  2. Puasa 2 bulan berturut-turut >> apabila sudah tidak ada budak. Satu bulan untuk amannya tidak dihitung 29/30 tetapi tergantung puasa di bulan apa. kalau tidak berturut-turut puasanya, maka puasa harus diulang dari awal. Hal penting lainnya adalah ini urutan bukan pilihan, maksudnya, kafarah dilakukan bukan dengan memilih diantara satu, dua, atau tiga, tetapi berdasarkan urutan. Jika tidak bisa membebaskan budak yang muslim, maka baru puasa 2 bulan berturut-turut diperbolehkan.
  3. Memberi makan 60 orang miskin di mana @orang dengan 1 mud makanan pokok negeri itu (600 gram) >> dilakukan kalau tidak mampu puasa.
Jika tidak mampu membayar kafarah?

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...