9.7.14

Hal-hal terkait Ramadhan

Gambar diambil dari http://www.ecliparts.com/
Resensi Materi Kajian Rabu, 18 Juni 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
  • Hukum Berhubungan Sumi Istri Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 
Syafi'iyah >> suami wajib kafarat, meski kedua-duanya (baik suami isteri) batal puasanya dan harus qadha.
Hanafiyah >> kalau isteri jadi sebab, maka kedua-keduanya kena.
Jumhur ulama:
Pendapat Syafi'iyah lebih kuat karena keputusan jadi atau tidak jadi di tangan suami. Kafarah diberikan pada suami karena suami menjadi penentu.

Apa Kafarahnya? Ada 3, yaitu,
  1. Membebaskan budak yang muslim >> tidak boleh membebaskan orang kafir, selama masih ada budak yang muslim.
  2. Puasa 2 bulan berturut-turut >> apabila sudah tidak ada budak. Satu bulan untuk amannya tidak dihitung 29/30 tetapi tergantung puasa di bulan apa. kalau tidak berturut-turut puasanya, maka puasa harus diulang dari awal. Hal penting lainnya adalah ini urutan bukan pilihan, maksudnya, kafarah dilakukan bukan dengan memilih diantara satu, dua, atau tiga, tetapi berdasarkan urutan. Jika tidak bisa membebaskan budak yang muslim, maka baru puasa 2 bulan berturut-turut diperbolehkan.
  3. Memberi makan 60 orang miskin di mana @orang dengan 1 mud makanan pokok negeri itu (600 gram) >> dilakukan kalau tidak mampu puasa.
Jika tidak mampu membayar kafarah?

Tetap ada dan berada dalam tanggungan >> tetap menjadi utang >> tidak harus saat itu, bisa di lain waktu.

> Tidak diperbolehkan untuk memberikan kafarah kepada orang yang wajib diberikan nafkah.
> Tidak mengapa untuk membantu kafarah dengan seizin dari yang terkena beban dalam memberikan makan orang miskin >> dengan syarat dikasih tau/minta izin ke orangnya. Namun, ini hanya berlaku tentunya dari segi makanan saja, tapi tidak dari segi berpuasa.
  • Mimpi Hadast Besar Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
> Bila bermimpi hadast besar di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan, tidak mengapa karena hal tersebut bukan kehendaknya; orang yang tidur tidak terkena beban dosa.
> Menyegerakan mandi hadast besar setelah bermimpi, atau suci dari haid dan nifas di bulan Ramadhan. Semisal belum mandi >> tetap boleh puasa, tapi kalau tidak dapat sholat >> berdosa.
  • Hukum Onani Saat Berpuasa >> batal, wajib qadha.
Onani adalah perbuatan haram dan batal puasanya sebagaimana yang telah disepakatkan dan dia tidak wajib meng-qadanya tetapi tidak ada kafarahnya.
  • Keluar Mani tanpa Onani
Tidak batal keluarnya mani karena mimpi, berpikir atau melihat (suatu gambar), tetapi bila diketahui dengan melihatnya akan keluar mani lalu dia melihatnya dan keluar mani >> batal puasanya.

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...