oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Hanafiyah >> kalau isteri jadi sebab, maka kedua-keduanya kena.
Jumhur ulama:
Pendapat Syafi'iyah lebih kuat karena keputusan jadi atau tidak jadi di tangan suami. Kafarah diberikan pada suami karena suami menjadi penentu.
Apa Kafarahnya? Ada 3, yaitu,
Tetap ada dan berada dalam tanggungan >> tetap menjadi utang >> tidak harus saat itu, bisa di lain waktu.
> Tidak diperbolehkan untuk memberikan kafarah kepada orang yang wajib diberikan nafkah.
> Tidak mengapa untuk membantu kafarah dengan seizin dari yang terkena beban dalam memberikan makan orang miskin >> dengan syarat dikasih tau/minta izin ke orangnya. Namun, ini hanya berlaku tentunya dari segi makanan saja, tapi tidak dari segi berpuasa.
> Menyegerakan mandi hadast besar setelah bermimpi, atau suci dari haid dan nifas di bulan Ramadhan. Semisal belum mandi >> tetap boleh puasa, tapi kalau tidak dapat sholat >> berdosa.
Syafi'iyah >> suami wajib kafarat, meski kedua-duanya (baik suami isteri) batal puasanya dan harus qadha.
- Hukum Berhubungan Sumi Istri Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Hanafiyah >> kalau isteri jadi sebab, maka kedua-keduanya kena.
Jumhur ulama:
Pendapat Syafi'iyah lebih kuat karena keputusan jadi atau tidak jadi di tangan suami. Kafarah diberikan pada suami karena suami menjadi penentu.
Apa Kafarahnya? Ada 3, yaitu,
- Membebaskan budak yang muslim >> tidak boleh membebaskan orang kafir, selama masih ada budak yang muslim.
- Puasa 2 bulan berturut-turut >> apabila sudah tidak ada budak. Satu bulan untuk amannya tidak dihitung 29/30 tetapi tergantung puasa di bulan apa. kalau tidak berturut-turut puasanya, maka puasa harus diulang dari awal. Hal penting lainnya adalah ini urutan bukan pilihan, maksudnya, kafarah dilakukan bukan dengan memilih diantara satu, dua, atau tiga, tetapi berdasarkan urutan. Jika tidak bisa membebaskan budak yang muslim, maka baru puasa 2 bulan berturut-turut diperbolehkan.
- Memberi makan 60 orang miskin di mana @orang dengan 1 mud makanan pokok negeri itu (600 gram) >> dilakukan kalau tidak mampu puasa.
Tetap ada dan berada dalam tanggungan >> tetap menjadi utang >> tidak harus saat itu, bisa di lain waktu.
> Tidak diperbolehkan untuk memberikan kafarah kepada orang yang wajib diberikan nafkah.
> Tidak mengapa untuk membantu kafarah dengan seizin dari yang terkena beban dalam memberikan makan orang miskin >> dengan syarat dikasih tau/minta izin ke orangnya. Namun, ini hanya berlaku tentunya dari segi makanan saja, tapi tidak dari segi berpuasa.
- Mimpi Hadast Besar Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
> Menyegerakan mandi hadast besar setelah bermimpi, atau suci dari haid dan nifas di bulan Ramadhan. Semisal belum mandi >> tetap boleh puasa, tapi kalau tidak dapat sholat >> berdosa.
- Hukum Onani Saat Berpuasa >> batal, wajib qadha.
- Keluar Mani tanpa Onani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar