28.4.15

Tabzir

Kajian Selasa, 21 April 2015
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf

Tabzir hukumnya haram. Tabzir secara bahasa bersal dari kata badzara yang artinya melempar benih dan membuangnya, kiasan untuk setiap yang membuang-buang hartanya.

Secara istilah:
Imam Syafií : Tabzir itu menafkahkan harta pada bukan tempat atau haknya.

Berkata Imam Malik rhm.
Tabzir itu perbuatan haram sebagaimana difirmankan Allah Q.S. al-Isra': 27
"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
  • Tabzir adalah sifat orang di luar Islam.
Apabila makan jangan sampai tidak dihabiskan karena seperti menyisakan makan buat saudaranya (syaitan). Kalau tidak habis makannya, amannya dikasih ke hewan. Itu aman malah menjadi bersedekah ke hewan.

Hamba Allah
  • Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
  • Menampakkan nikmat Allah pada dirinya > dengan berpenampilan bagus (tidak lusuh, necis) karena memang bertujuan untuk menampakkan nikmat.
Siapa yang mensedekahkan hartanya satu dirham dalam hal yang haram > tabzir. Sebagai contoh, memberi uang sedirham ke orang lain buat beli miras, atau semisal demo dukung pernikahan sejenis meski hanya dengan memberi air mineral (misal dilihat yang demo kehausan).



Anas bin Malik r.a.:
"Seseorang dari Bani tamim mendatangi Rasul saw dan berkata, Wahai Rasul, sungguh aku adalah orang yang memiliki harta banyak, dan saya juga mempunyai keluarga dan anak serta beberapa orang di sekitar, apa yang harus aku lakukan?
Rasul bersabda, Kamu keluarkan zakat hartamu. Sungguh dia itu pensuci yang mensucikanmu, dan menyambung kerabat, dan mengetahui hak orang yang meminta, tetangga, dan orang miskin.
Maka dia berkata, Wahai Rasul, kamu mensedikitkan untukku.
Rsul bersabda, Berikan kepada kerabat haknya, orang-orang miskin, orang dalam perjalanan dan jangan kamu berlaku tabzir."
(H.R. Ahmad)
  • Jangan mengeluarkan zakat pada orang jauh, sementara kerabatmu, tetanggamu, sekelilingmu masih butuh bantuan.
Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya:
Seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad Saw dan berkata,
Sungguh aku orang fakir tidak memiliki harta sedikitpun dan saya memelihara anak yatim.
Rasul Saw bersabda:
Makanlah dari harta anak yatimmu tanpa israf dan tanpa tabzir.
(H.R. Abu Daud, Shahih)

Israf : tidak berlebih-lebihan. Semisal biasanya makan tempe terus makan daging karena pakai harta anak yatim.

Sedekah
  • Jangan takut miskin dengan bersedekah >> Q.S. al-Baqarah : 261.
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah Melipatkangandakan bagi siapa yang Dia Kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."
  • Memagari dari api neraka.
  • Kecintaan dari Allah
Allah Maha Dermawan dan mencintai orang yang dermawan (H.R. Thurmudzi)

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...