Zakat adalah istilah yang sama sekali tidak asing di telinga kita, termasuk ke dalam rukun Islam. Saat ini sumber-sumber zakat telah mengalami perkembangan karena adanya perkembangan pula dalam mata pencaharian. Saya ingin sekali share sedikit ilmu tentang zakat. Kebetulan beberapa waktu yang lalu saya mendapat buku panduan ZISWAF (zakat, infaq, shodaqah) dari Dompet Dhuafa.
Sumber-sumber zakat >> harta yang wajib dizakati pada masa Rasulullah Saw:
1. Pertanian dan Perkebunan >> Q.S. al-Baqarah (2) : 267
Besarnya >> 5 wasaq
Rasullah saw bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat (atas hasil pertanian) di bawah 5 wasaq." H.R. Bukhari Muslim
Jenis: jelai (sya'ir), gandum (qamh), kurma, dan anggur kering.
2. Emas dan Perak >> Q.S. at-Taubah (9) :34
Beberapa ulama tafsir maksud dari "menafkahkan di jalan Allah" >> menunaikan hak-hak harta itu >> zakat.
Besarnya >> 2,5%
Rasullah Saw bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas perak yang nilainya di bawah 5 uqiyah (200 dirham)" H.R. Bukhari
Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa Abu Bakar r.a. pernah menuliskan ketentuan zakat dari Rasulullah Saw, yaitu "Pada perak (200 dirham) kewajiban zakatnya 2,5%.
Nah..ulama sepakat, zakat emas dan perak ini ada wajib dikeluarkan zakatnya >> jika penuhi kriteria zakat, yaitu:
- Nisab emas >> 20 dinar, 85 gram emas.
- Nisab perak >> 200 dirham.
- Besarnya nilai zakat 2,5%
Para ahli fikih berpendapat, "(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." >> dasar bagi zakat perniagaan. Dalil paling kuatnya zakat perniagaan >> ijma' para ulama.
Nisab harta perniagaan >> megikuti emas >> 85 gram. Demikian pula untuk harta perniagaan tergabung dengan harta lain berupa emas, perak, uang, dan sejenisnya.
4. Binatang Ternak
Para ulama sepakat unta, sapi, kambing >> bintang ternak yang wajib dikeluarkan zakat.
Kewajiban zakat berlaku >> mencapai nisab.
Para ulama berselisih pendapat terkait bintang ternak yang tidak digembalakan di padang rumput.
Sebagian besar ulama berpendapat >> tidak ada kewajiban zakat >> bintang ternak yang tidak digembala di padang rumput >> meski mencapai nisab.
Sebagian ulama Malikiyyah >> zakat >> meski tidak digembalakan di padang rumput karena binatang ternak yang digembala di padang rumput >> bukan syarat wajib zakat.
5. Rikaz atau Harta Terpendam
Rikaz >> harta peninggalan orang terdahulu yang terpendam di dalam tanah atau di bawah puing-puing bangunan terdahulu yang tidak dilintasi manusia atau pada tempat yang asing.
Nisab : para ulama berselisih pendapat terkait ada nisab atau tidak.
Sebagian ulama >> kewajiban zakat harta terpendam : tak berkaitan dengan nisab.
Sebagian ulama >> harus mencapai nisab.
Besarnya : 20% dari harta terpendam
Sumber: Buku Panduan ZISWAF Dompet Dhuafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar