8.5.14

Hadhonah (Hak Mengasuh Anak)

Gambar diambil dari http://widyabisniskoe.blogspot.com/
Resensi Materi Kajian Rabu, 7 Mei 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf

Abdullah bin Amr bin Ash r.a.:
Seorang wanita datang dan berkata: Wahai Rasul, sungguh anakku ini perutku adalah tempatnya, air susuku adalah minumannya, tempat tidurku adalah tempat kembalinya. Ayahnya menceraikanku dan dia hendak mengambilnya dariku. Maka berkata Rasul Saw kepadanya: "Kamu lebih berhak terhadapnya selama belum menikah." (H.R. Ahmad dan Abu Daud, Hasan).
  • Ibu lebih berhak untuk mengasuh anak selama belum menikah. Dala hal ini, istri yang masih dalam masa iddah berhak untuk mengasuh anak, bahkan setelah masa iddah karena fitrah ibu.
  • Salah satu yang dilarang adalah memisahkan ibu dengan anak (selama ibu belum menikah).
Imam Ahmad bin Hambal:
Tidak boleh memisahkan ibu dengan anak meskipun ibunya ridho.
Rasul melarang seseorang untuk memisahkan seorang ibu dengan anaknya. Pemisahan ini mutlak bagi suaminya, meski istrinya ridho. Siapa yang memisahkan seorang ibu dari anaknya. Di hari kiamat, Allah pisahkan orang itu dengan kekasihnya.

Kenapa tidak boleh dipisahkan meski ibunya ridho?
  1. Ibu lebih berhak >> lebih bagus bagi anaknya sehingga bila dipisahkan tidak bagus efeknya bagi anak,
  2. Boleh jadi ridhonya ibu hanya di mulut, tetapi tidak di hati. Umumnya bagi seorang ibu, dipisahkan dari anak tetap ada ganjalan yang beda di hati.
Syarat hadhonah:
  • akhlaqul karimah >> akhlak yang mulia
    • Kalau ibu tidak memiliki akhlak yang mulia, maka ibu tersebut bisa dicabut "hadhonah"nya >> bila memiliki penyimpangan tingkah laku yang tidak baik dan bisa mempengaruhi anaknya.
    • Misal : ibu menjual diri >> dikhawatirkan anak kurang bagus, menjual narkoba, tidak sholat.
    • Tidak memiliki akhlak yang mulia ini dianalogikan dengan sering melakukan dosa besar. Tetapi kalau akhlak kurang bagus dikit masih bisa >> misal pemarah, pencemberut.
  • tidak memiliki kemampuan >> tidak memiliki kemampuan untuk memelihara anak. Contoh: Ibu sibuk bekerja di luar, tidak bisa kasih perhatian ke anak >> kesibukan mencari rezeki tersebut sampai menelantarkan anak.
Garis besar hadhonah adalah sebagai berikut:
  • hak untuk mengasuh anak,
  • jatuh kepada istri yang masih iddah, atau sudah tidak iddah/masa iddah telah selesai namun masih belum menikah,
  • dilarang >> ga boleh memisahkan ibu dengan anak,
  • hak hadhonah bisa hilang >> jatuh ke suami meski anak masih kecil>> bila ibu tak punya akhlak karimah, dan tidak mampu untuk memelihara anak.
Bila istri menikah >> para ulama sepakat: nikahnya seorang ibu berakibat jatuh (hilangnya) hak mutlak untuk mengasuh anak >> selesai. Dalam hal ini, bapak bisa ambil untuk mengasuh anak atau tidak.

Hadhonah ibu selesai/habis >> syarat bagi bapak untuk mengambil hadhonah:
  • bapak punya kemampuan untuk mengasuh anak, (akhlak yang baik juga tentunya)
  • kalaupun ngambil, bapak gak boleh bawa anak pergi jauh >> menghalangi ibu bertemu anak meski ibu tersebut telah menikah.
Bolehkah memisahkan ayah dengan anak? (Nashnya : di hadist memisahkan ibu dengan anak)
  • Imam Malik >> tidak mengapa karena tidak disebut di dalil. 
  • Namun pendapat Imam SyafiĆ­ lebih kuat, yaitu sama seperti ibu, tidak diperbolehkan meski tidak sebesar ikatan ibu dan anak.
Sampai kapan ibu dan anak tidak boleh dipsiahkan?
  • Imam Ahmad : tidak ada batasan usia >> teks hadistnya umum.
  • Jumhur ulama : sampai usai baligh, kalau sudah usia baligh diperbolehkan untuk dipisahkan.
Salamah bin Ahwak datang bersama putrinya yang sudah baligh kepada Abu Bakar. Kepadanay ditanyakan apakah boleh diambil ayahnya karena putrinya lebih dekat kepada ayahnya. Abu Bakar (sebelumnya telah menanyakan kepada Rasulullah) memberikan jawaban boleh sehingga boleh pula dibawa jauh.

Ubada bin Sawid (H.R. Daruqutni)
Rasulullah melarang dipisahkan anak denagn ibu. Sampai kapan? Anak laki-laki sampai baligh, perempuan sampai haid.

Bila anak telah dewasa >> anak diberikan pilihan >> mau memilih siapa (ikut siapa).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • menjaga hubungan baik terkait hadhinah. Cerai >> haram bagi suami istri untuk saling menjelekkan.
  • untuk bertemu harus dilakukan dengan peraturan, tidak boleh larangan. Mantan istri/suami boleh tetap saling melihat anak.
  • ayah yang tidak mampu melakukan hadhonah (hadhonah sudah jatuh ke bapak) >> bapak wajib memberikan nafkah untuk putera-puterinya karena haknya bapak (untuk mengasuh anak) padahal istri sudah menikah.
  • memperhatikan adab saat menjenguk >> karena sudah bukan halal mantan istri/suami tersebut.
  • jangan memutus silaturrahim.
    • suami cerai >> hadhonah jatuh ke istri sampai dia belum menikah. Bila sudah menikah, hadhonah di bapak >> Bila bapak tidak pegang (mengambil hadhonah) >> memberikan nafkah.
  • ajakan hal yang baik bagi anak.

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...