Resensi Materi kajian Rabu, 12 Februari 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Menyusui >> seorang bayi disusui bukan ibu kandungnya
Hukum Dasar :
- diperbolehkan dalam Islam >> Rasulullah disusui oleh Halimah Sya’diyah
- tidak baik penyusuan dilakukan oleh wanita bodoh
- menyusui >> wajib bila ibu tidak memiliki air susu
Pengaruh menyusui >> menyusui memiliki pengaruh terhadap
nasab >> muhrim yang abadi.
Usia : jumhur ulama (Imam
Malik)
Usia 0-2 tahun, sementara apabila penyusuan dilakukan pada usia
lebih dari 2 tahun meski disusui, anak tidak jadi saudara sesusuan.
Dalil Q.S. al-Baqarah (2):233
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun
penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah
menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak
dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena
anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun
(berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan
persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka
tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Q.S. al-Ahqaaf (46):15
“Dan Kami Perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada
kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya
selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya
mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, “Ya Tuhan-ku, berilah aku petunjuk agar
aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau Limpahkan kepadaku dan kepada
kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau Ridhai; dan
berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku
bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk, orang Muslim.”
Anak akan menjadi saudara sesusuan apabila berusia s.d. 2 tahun,
sementara apabila lebih dari 2 tahun, maka tidak jadi saudara sesusuan.
- Ibnu Abbas >> tidak ada saudara sesusuan kecuali dalam masa 2 tahun.
- Ibnu Mas’ud >> tidak ada saudara sesusuan sesuai dalam masa 2 tahun, menguatkan tulang, menumbuhkan daging.
- Dzahiriyyah >> menjadi saudara sesusuan walaupun dia sudah besar.
Kisah Salim (Hadis Sahlah binti Suhail dari Aisyah r.a.) >>
sudah berjenggot >> menjadi saudara sesusuan setelah disusui.
Saudara sesusuan:
- Anak kecil s.d. umur 2 tahun >> menyusui sampai kenyang.
- Dewasa >> ga harus pe kenyang, yang penting merasakan air susu >> tapi ini digarisbawahi hanya untuk kasus-kasus tertentu, hajad-hajad tertentu, menurut pendapat Ibnu Taimiyah.
Jumhur ulama : menolak menjadi saudara sesusuan apabila sudah
besar kecuali penyusuan dilakukan pada umur sebelum mencapai lebih dari 2
tahun.
Terkait hadis Sahlah:
- Tidak berlaku untuk seluruh manusia >> khusus untuk Salim r.a.
- Kejadian ini berkaitan dengan hukum sebelumnya.
Salim >> diangkat anak oleh Sahlah sebelum turun hukum
terkait anak angkat yaitu sebelum ada larangan untuk mengangkat anak yang
dinisbatkan kepada bapak angkat, tetapi harus pada bapak aslinya. Salim dari
bayi s.d. dewasa ikut keluarga Sahlah, sudah tidak ada syahwat >>
dianggap seperti anaknya.
Ibnu Taimiyah:
Anak yang dewasa bila disusui oleh wanita tidak jadi saudara
sesusuan, pendapat ini menurut Imam 4 dan jumhur ulama sebagaimana disebut
dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Jumlah Penyusuan
Jumlah penyusuan >> berapa banyak seorang anak menyusui
sehingga menjadi saudara sesusuan.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Imam Malik, Abu Hanifah >> sedikit/banyak menjadi saudara sesusuan.
Missal baru isap 1x/2x susuan >> maka sudah jadi saudara
sesusuan.
Dalil Q.S. an-Nisa (4) :23 >> menyusui itu umum.
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang
perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang
perempuan, sauda-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudaramu sesusuan,
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang
dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.”
- Dhiriry, Ibnu Mundzir, Abu Tsur, Abu Ubaid >> 3x susuan
1 kali susuan itu maksudnya dari lapar > kenyang.
Dipahami dari dalil yang menyatakan : tidak jadi haram 1 atau 2x
hisapan.
- Imam Syafii, Ahmad, Ibnu Hazim r.a.
Tidak menjadi saudara sesuan kecuali setelah 5x susuan >>
H.R. Imam Muslim, dari Aisyah r.a:
“Dahulu saat turunnya Al-Quran 10x susuan menjadi haram kemudian
dihapus dengan 5x susuan dan ketika Nabi wafat dengan itulah apa yang dibaca
dari Al-Quran.”
Jawaban:
Dalil (1) dan (2) sifatnya umum, sedangkan Dalil Imam Syafii dan
Ahmad rhm. sifatnya mengikat (khusus).
Yang umum >> dibawa ke khusus
Dalil 3x susuan >> berdasarkan pemahaman hadist, sedangkan
dalil Aisyah sifatnya langsung.
Kesimpulan:
Saudara sesusuan :
· 5x susuan (missal dari nangis ke diem (1x) atau dari melek ke tidur (1x)
· Penyusuan s.d. kenyang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar