16.2.14

Saudara Sesusuan

Resensi Materi kajian Rabu, 12 Februari 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Gambar diambil dari http://dakwahsyariah.blogspot.com/
Menyusui >> seorang bayi disusui bukan ibu kandungnya
Hukum Dasar :
  • diperbolehkan dalam Islam >> Rasulullah disusui oleh Halimah Sya’diyah
  • tidak baik penyusuan dilakukan oleh wanita bodoh
  • menyusui >> wajib bila ibu tidak memiliki air susu
Pengaruh menyusui >> menyusui memiliki pengaruh terhadap nasab >> muhrim yang abadi.

Syarat menyusui :


Usia : jumhur ulama (Imam Malik)
Usia 0-2 tahun, sementara apabila penyusuan dilakukan pada usia lebih dari 2 tahun meski disusui, anak tidak jadi saudara sesusuan.

Dalil Q.S. al-Baqarah (2):233
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Q.S. al-Ahqaaf (46):15
“Dan Kami Perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdoa, “Ya Tuhan-ku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau Limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau Ridhai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk, orang Muslim.”

Anak akan menjadi saudara sesusuan apabila berusia s.d. 2 tahun, sementara apabila lebih dari 2 tahun, maka tidak jadi saudara sesusuan.
  • Ibnu Abbas >> tidak ada saudara sesusuan kecuali dalam masa 2 tahun.
  • Ibnu Mas’ud >> tidak ada saudara sesusuan sesuai dalam masa 2 tahun, menguatkan tulang, menumbuhkan daging.
  • Dzahiriyyah >> menjadi saudara sesusuan walaupun dia sudah besar.
Kisah Salim (Hadis Sahlah binti Suhail dari Aisyah r.a.) >> sudah berjenggot >> menjadi saudara sesusuan setelah disusui.

Saudara sesusuan:
  • Anak kecil s.d. umur 2 tahun >> menyusui sampai kenyang.
  • Dewasa >> ga harus pe kenyang, yang penting merasakan air susu >> tapi ini digarisbawahi hanya untuk kasus-kasus tertentu, hajad-hajad tertentu, menurut pendapat Ibnu Taimiyah.
Jumhur ulama : menolak menjadi saudara sesusuan apabila sudah besar kecuali penyusuan dilakukan pada umur sebelum mencapai lebih dari 2 tahun.

Terkait hadis Sahlah:
  1. Tidak berlaku untuk seluruh manusia >> khusus untuk Salim r.a.
  2. Kejadian ini berkaitan dengan hukum sebelumnya.
Salim >> diangkat anak oleh Sahlah sebelum turun hukum terkait anak angkat yaitu sebelum ada  larangan untuk mengangkat anak yang dinisbatkan kepada bapak angkat, tetapi harus pada bapak aslinya. Salim dari bayi s.d. dewasa ikut keluarga Sahlah, sudah tidak ada syahwat >> dianggap seperti anaknya.

Ibnu Taimiyah:
Anak yang dewasa bila disusui oleh wanita tidak jadi saudara sesusuan, pendapat ini menurut Imam 4 dan jumhur ulama sebagaimana disebut dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Jumlah Penyusuan
Jumlah penyusuan >> berapa banyak seorang anak menyusui sehingga menjadi saudara sesusuan.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
  • Imam Malik, Abu Hanifah >> sedikit/banyak menjadi saudara sesusuan.
Missal baru isap 1x/2x susuan >> maka sudah jadi saudara sesusuan.

Dalil Q.S. an-Nisa (4) :23 >> menyusui itu umum.
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, sauda-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudaramu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
  • Dhiriry, Ibnu Mundzir, Abu Tsur, Abu Ubaid >> 3x susuan
1 kali susuan itu maksudnya dari lapar > kenyang.
Dipahami dari dalil yang menyatakan : tidak jadi haram 1 atau 2x hisapan.
  • Imam Syafii, Ahmad, Ibnu Hazim r.a.
Tidak menjadi saudara sesuan kecuali setelah 5x susuan >> H.R. Imam Muslim, dari Aisyah r.a:
“Dahulu saat turunnya Al-Quran 10x susuan menjadi haram kemudian dihapus dengan 5x susuan dan ketika Nabi wafat dengan itulah apa yang dibaca dari Al-Quran.”

Jawaban:
Dalil (1) dan (2) sifatnya umum, sedangkan Dalil Imam Syafii dan Ahmad rhm. sifatnya mengikat (khusus).
Yang umum >> dibawa ke khusus
Dalil 3x susuan >> berdasarkan pemahaman hadist, sedangkan dalil Aisyah sifatnya langsung.

Kesimpulan:
Saudara sesusuan :
·         s.d. umur 2 tahun
·         5x susuan (missal dari nangis ke diem (1x) atau dari melek ke tidur (1x)
·         Penyusuan s.d. kenyang

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...