25.2.14

Tafsir Q.S. al-Hujuraat (49) : 12 (Larangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain)

Resensi Materi kajian Selasa, 25 Februari 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf


Gambar diambil dari http://newevolutiondesigns.com/
Q.S. al-Hujuraat (49):12
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan  janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepda Allah, sungguh Allah Penerima tobat, Maha Penyayang."

Ibnu rhm :
Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga kemuliaan seseorang Muslim dengan sebenar-benar penjagaan yang diawali dengan pelarangan berburuk sangka.

Ambillah apa yang terlihat dan janganlah kalian mencari-cari aurat orang muslimin yaitu janganlah  salah seorang di antara kalian mencari aib saudaranya hingga terlihat setelah Allah Swt menutupinya.

Di mana pun kita berada, carilah kebaikan.

Ibnu Abbas r.a. : Rasul Saw
Siapa yang berpura-pura mimpi padahal dia tidak bermimpi dipaksa untuk menyambungkan antara 2 rambut dan dia tidak akan mampu. Siapa yang (mencuri) pendengaran dari satu kaum dan mereka tidak suka atau berlari darinya (tidak hendak didengar), maka dituangkan telinganya kelak di hari kiamat timah panas. Dan siapa yang menggambar satu gambar (makhluk hidup) disiksa dan dipaksa untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan dia bukan orang yang meniupkan ruh. (H.R. Bukhari)

Kalau ada orang berbicara bisik-bisik >> maka kita mundur karena niat baik saja, seperti sekadar pengen tau saja dilarang Rasul)

Ibnu Hajar rhm:
Adapun ancaman dengan menuangkan timah panas di telinga. "Dan balasan itu sesuai jenis perbuatannya."

Abu Jamrah rhm:
Sebagaimana siapa yang melihat dari celah-celah pintu, telah diriwayatkan dalam hal tersebut: dan pengecualian dalam larangan ini, siapa yang berbicara dengan orang lain dengan suara keras."

Muawiyyah, Rasul Saw:
Sungguh kamu mengikuti/mencari-cari aurat orang maka telah merusak mereka/hampir merusak mereka. (H.R. Abu Daud, Shahih)

Amr bin Dinar rhm.
Dulu ada seseorang laki-laki penduduk Madinah memiliki saudara perempuan yang lagi sakit dan wafat maka ikut serta turun ke kuburannya. Saat mengubur kantungnya jatuh berisikan dinar. Lalu dia masuk ke dalam kubur. Dia melihat kubur saudaranya itu dipenuhi dengan api. Lalu datangi ibuku dan aku tanyakan padanya. "Beritahukan kepadaku apa yang telah dilakukan oleh saudariku?"Beliau berkata: Sungguh dia telah wafat. Ketika ditanyakan kembali beliau berkata kalau dia mengakhirkan waktu sholat dan bila tetangga sudah tidur, dia bangun ke rumah-rumah mereka dan menempelkan telinganya di pintu untuk mengetahui apa yang dibicarakan.

Bolehnya Bertajassus

  • Demi Menghindari Kemaksiatan
Ibnu Hajar rhm:
Diekcualikan dari larangan ini 'tajassus', seandainya untuk menyelamatkan jiwa seseorang, seperti: Ada berita dari orang yang dapat dipercaya bahwa fulan berdua dengan seseorang untuk membunuhnya, atau berdua dengan wanita untuk melakukan zina, maka disyariatkan dalam keadaan seperti ini 'tajassus'.

Berita itu syaratnya adalah dibawakan oleh orang yang jujur dan bisa diyakini kebenarannya.
  • Begitu juga orang-orang jahat, yang kejahatannya dapat merusak orang lain.
semisal narkoba dan pengedar narkoba, atau ada tetangga yang bermaksiat di rumahnya, membuka lokalisasi di rumahnya yang dapat merusak orang lain >> maka dalam hal ini 'tajassus' diperbolehkan bahkan boleh dilaporkan/diberitahukan kepada aparat.

  • Dalam Keadaan Perang
Perang Khondaq, Jubair r.a., Rasul Saw
Siapa yang mendatangkan kepada kami info tentang kaum itu (musuh), maka Jubair r.a. berkata: Saya, lalu Rasul Saw berkata: Siapa yang mendatangkan kepada kami info tentang kaum itu (musuh), maka Jubair r.a. berkata: Saya, lalu Rasul Saw berkata: Siapa yang mendatangkan kepada kami info tentang kaum itu (musuh), maka Jubair r.a. berkata: Saya, kemudian Rasul Saw: Sungguh setiap nabi ada pembelanya. Lantas Zubair mencari tau dan mencari info dari musuh.

Kalau Australia menyadap Indonesia >> maka dalam hukum Islam hal ini tidak diperbolehkan >> karena bukan dalam kondisi perang, kecuali dalam kondisi kita sedang berperang dengan Australia.

Intel >> yang ditugasi pemerintah >> diperbolehkan untuk tajassus karena haq ( untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar).
Nah...kalau kita tidak punya wewenang untuk itu >> tidak diperbolehkan.


Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...