Gambar diambil dari ttp://anakninja.wordpress.com/2012/09/17/kertas-kerja-audit/ |
Seharian
kemarin kami belajar KKA dan LHA bersama pengajar kami, Bapak Agus. Kalau kemarin
sempat dibahas mengenai KKA secara umum, maka hari ini kami belajar membuat
KKA. KKA dibuat berdasarkan prinsip lho
jadi ga asal-asalan. Beberapa prinsip tersebut antara lain: relevan, sesuai
dengan PKA, lengkap dan cermat, mudah dipahami, rapi, efisien, dan seragam. Nah..bisa
kita lihat dalam prinsip ini, lengkap mendahului efisien. Dengan demikian,
lengkap lebih utama untuk didahulukan dibandingkan dengan efisien sehingga
jangan sampai KKA sudah efisien tetapi tidak lengkap.
Isi file KKA ini terdiri dari PKA, KKA, notisi dan kesepakatan tindak lanjut, konsep LHA. Penyusunan KKA ini dilakukan pada tahap survey pendahuluan, evaluasi SPM (Sistem Pengendalian Manajemen), dan Audit Rinci.
Penguasaan
KKA meliputi 3 hal antara lain: kepemilikan, kerahasiaan, dan prinsip
pengelolaan. Kerahasiaan (confidentalitality) ini merupakan salah satu dari
kode etik auditor yang lain yaitu independency,
objectivity, dan competency. Terkait, prinsip kerahasiaan ini maka KKA
dijaga kerahasiaanya, yang bisa akses anggota tim, ketua tim, pengendali teknis,
dan pengendali mutu. Sementara yang wajib untuk menjaga KKA adalah ketua tim
dan inspektorat. Dengan demikian, apabila pihak luar (auditor eksternal atau
penegak hukum) bermaksud untuk mengakses/meminta KKA, maka harus meminta izin
secara tertulis kepada pimpinan utama organisasi karena KKA adalah milik
internal organisasi.
Pelaporan
Hasil Audit
Temuan
memiliki beberapa unsur kondisi, kriteria, sebab, dan akibat. Kondisi adalah
hal yang terjadi secara factual. Kriteria adalah kondisi ideal/yang
diinginkan/yang seharusnya terjadi. Nah apabila kondisi dan kriteria tidak
sesuai, auditor wajib mencari sebab. Sebab adalah penyebab kondisi, bukan alas
an terjadinya. Akibat adalah dampak kondisi, yang harus menunjukkan dua hal,
yaitu peluang keuntungan bagi organisasi, dan dihindarinya kerugian bagi
organisasi. Rekomendasi adalah menghilangkan/ mengurangi penyebab bukan dengan
mengurangi kondisi.
LHA
(Laporan Hasil Audit) adalah sarana komunikasi hasil audit, memuat informasi
berguna, tepat waktu, dan menyarankan perbaikan. Isinya pertama; informasi umum
seperti: informasi penugasan, informasi auditee, kondisi SPM, dan kedua; temuan
dan rekomendasi. Standar pelaporan LHA terdiri dari empat hal: menyatakan
kesesuaian dengan standar professional APIP, dibuat tertulis dan segera,
lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas dan ringkas, dan distribusi kepada
pihak-pihak terkait. Lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas
tersebut juga menjadi standar kualitas LHA.
Terakhir,
menutup pelajaran diklat hari ini, beliau menyampaikan beberapa nasihat, yaitu:
Ø Jangan berhenti belajar karena
hidup asyik dengan belajar.
Ø Ada hal-hal baru yang bisa
dipelajari dengan belajar. Lagu yang enak pun akan terasa membosankan.
Ø Jalani hidup seolah-olah sedang
belajar sehingga hidup menarik bagi diri kita.
Demikian,
semoga bermanfaat. Mari terus belajar…!
~You also can read the same theme of this article in this link:
http://www.imzpression.com/2014/03/catatan-diklat-pengawasan-bukti-audit.html
~You also can read the same theme of this article in this link:
http://www.imzpression.com/2014/03/catatan-diklat-pengawasan-bukti-audit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar