Gambar diambil dari http://coloringpagesfun.com/dora-the-explorer-coloring-pages-94/ |
Materi
diklat hari ini adalah program kerja yang berisi prosedur dan teknik dalam
mendapatkan bukti. Nah..pernah nonton dora
the explorer? Biasanya kalau dora mau pergi ke suatu tempat, dia akan
bertanya pada sosok bernama “aku peta aku
peta aku peta aku peta aku peta. Kalau kau mencari tempat, akulah orang yang
tepat. Aku peta” Nah..bagi auditor PKA ini ibarat peta yang memandu untuk
sampai ke tempat tujuan.
Dalam rangka mencapai tujuan audit, auditor perlu mendapatkan bukti dan mengevaluasi bukti. Dalam mendapatkan bukti dibutuhkan kemahiran audit dalam menggunakan prosedur dan teknik audit. sementara dalam mengevaluasi bukti, dibutuhkan sikap kritis dan analitis dari auditor. Terkait bukti audit, sepertti halnya KPK, auditor minimal harus memiliki dua alat bukti. Bagaimana kalau bukti itu tidak cukup? Apakah auditor memaksakan untuk dijadikan temuan? Kembali ke rumus temuan pada pelajaran sebelumnya, untuk disebut temuan maka FAO (Firm Audit Objective) harus disertai dengan bukti. Kalau bukti tidak cukup, dan sudah diupayakan semaksimal mungkin namun masih belum mencukupi, maka lebih elegan bagi auditor tersebut untuk melepaskannya. Sebagaimana di dalam dunia pengadilan/hukum, daripada salah memutuskan orang yang bersalah menjadi bersalah maka lebih baik membebaskan orang bersalah. Kesalahan dalam menilai/memutuskan orang menjadi bersalah padahal sesungguhnya tidak bersalah itu sangat vital.
Dalam rangka mencapai tujuan audit, auditor perlu mendapatkan bukti dan mengevaluasi bukti. Dalam mendapatkan bukti dibutuhkan kemahiran audit dalam menggunakan prosedur dan teknik audit. sementara dalam mengevaluasi bukti, dibutuhkan sikap kritis dan analitis dari auditor. Terkait bukti audit, sepertti halnya KPK, auditor minimal harus memiliki dua alat bukti. Bagaimana kalau bukti itu tidak cukup? Apakah auditor memaksakan untuk dijadikan temuan? Kembali ke rumus temuan pada pelajaran sebelumnya, untuk disebut temuan maka FAO (Firm Audit Objective) harus disertai dengan bukti. Kalau bukti tidak cukup, dan sudah diupayakan semaksimal mungkin namun masih belum mencukupi, maka lebih elegan bagi auditor tersebut untuk melepaskannya. Sebagaimana di dalam dunia pengadilan/hukum, daripada salah memutuskan orang yang bersalah menjadi bersalah maka lebih baik membebaskan orang bersalah. Kesalahan dalam menilai/memutuskan orang menjadi bersalah padahal sesungguhnya tidak bersalah itu sangat vital.
Terkait bukti audit, salah satu syaratnya adalah materialitas. Materialitas ini
pada akhirnya di Indonesia tergantung personal
judgement masing-masing. Namun, patokannya materialitas itu meliputi:
bernilai uang besar, berpengaruh besar terhadap kegiatan, menyangkut tujuan
organisasi, penting menurut aturan (harus dipenuhi atau tidakkah), keinginan
pemanfaat laporan, sedang menjadi perhatian umum. Poin terakhir “sedang menjadi
perhatian umum” ini tidak bisa dianggap sepele, zero tolerant karena sesuatu yang tidak terlalu besar tapi karena
kalau menarik perhatian menjadi bersifat material.
Lebih
lanjut, hubungan bukti audit dengan materialitas dan risiko antara lain:
Material
risiko tinggi >> ya >> kumpulkan dan evaluasi bukti, sedangkan bila
sebaliknya
Material
risiko tinggi >> tidak >> tidak perlu kumpulkan dan evaluasi bukti.
Jenis
PKA terbagi menjadi dua, yaitu sesuai dengan tahapan audit atau sesuai jumlah
auditannya. Kalau sesuai jumlah auditannya, terdiri dari PKA individual dan PKA
standar. Kalau pembahasan kemarin, kami lebih banyak membahas jenis PKA sesuai
dengan tahapan audit, meliputi survey pendahulan, pengujian SPM (Sistem
Pengendalian Manajemen), dan audit rinci. Di dalam audit rinci/lanjutan, kita
tidak melakukan semua prosedur sebagaimana di dalam tahap sebelumnya. Kuncinya pada
tahap audit rinci ini kita hanya bergerak di level yang mencurigakan, atau
mendapat porsi besar dalam hal adanya penyimpangan. Di sinilah, auditor
bergerak untuk mendapatkan bukti yang dapat membuktikan indikasi adanya
penyimpangan.
Bukti
audit jenisnya cukup banyak, ada bukti pengujian fisik (inspeksi, observasi,
dan cek fisik). Beda inspeksi dan observasi adalah inspeksi di lakukan dalam
jarak dekat, semisal untuk mendapat spesifikasi tertentu. Sementara observasi yaitu
pengamatan dalam jarak jauh. Jenis kedua adalah bukti dokumen bisa berupa
kertas, angka, simbil, dan semua media komunikasi yang diakomodasi dengan
undang-undang. Ketiga bukti keterangan, seperti kesaksian, dan terakhir adalah
analisis.
Sehubungan
dengan jadwal diklat hari ini, Jumat, membahas mengenai bukti audit, maka
alangkah baiknya pembahasan terkait bukti sampai di sini. Secara garis besar,
hari keempat kemarin terkait “Program Kerja Audit” kami belajar membuat program
kerja yang sifatnya harus spesifik, tidak boleh mufti tafsir, jadi langsung
disesuaikan dengan teknik missal “vounching” atau “trasir” jangan dengan
istilah umum “periksa”. Beda teknik akan beda hasilnya. Sebagai contoh vouching
dan tracing. Vouching dilakukan dari akhir ke awal, untuk memastikan apakah transaksi
dengan nilai xxx sesuai dengan buktinya. Sementara, trasir adalah untuk
memastikan apakah semua transaksi telah dicatat berdasarkan data yang ada. Kemarin
kami juga belajar mengenai studi kasus.
Yatta…Demikian,
materi diklat hari Kamis kemarin..
Teman-teman juga bisa menemukan tulisan dengan tema yang sama bisa di link berikut ini:
http://www.imzpression.com/2014/03/catatan-diklat-pengawasan-pka-dan.html
Teman-teman juga bisa menemukan tulisan dengan tema yang sama bisa di link berikut ini:
http://www.imzpression.com/2014/03/catatan-diklat-pengawasan-pka-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar