28.3.14

PKA "Si Peta" bagi Auditor

Gambar diambil dari http://coloringpagesfun.com/dora-the-explorer-coloring-pages-94/
Hari ini adalah hari keempat diklat. Beberapa perubahan selama empat hari ini adalah semakin lama sepertinya perut ini sudah terbiasa dengan jadwal makan yang rutin. Sebagai contoh, mendekati jam makan siang perut sudah terkoordinasi dengan “lapar”. Hehe. Oiya, satu hal yang terlupa selama diklat ini adalah ac ruangan cukup dingin. Hari pertama diklat 17 derajat, hari kedua sekitar 20an. Hari ketiga diklat kemarin, meski 23 derajat celcius, namun semakin lama semakin dingin sehingga saya bersama teman semeja (yang langsung di bawah ac) kompak menggunakan jaket. Namun, itu tak berselang lama, mulai hari ini, suhu ac telah menjadi 26 derajat, dan tak begitu dingin.

Materi diklat hari ini adalah program kerja yang berisi prosedur dan teknik dalam mendapatkan bukti. Nah..pernah nonton dora the explorer? Biasanya kalau dora mau pergi ke suatu tempat, dia akan bertanya pada sosok bernama “aku peta aku peta aku peta aku peta aku peta. Kalau kau mencari tempat, akulah orang yang tepat. Aku peta” Nah..bagi auditor PKA ini ibarat peta yang memandu untuk sampai ke tempat tujuan.


Dalam rangka mencapai tujuan audit, auditor perlu mendapatkan bukti dan mengevaluasi bukti. Dalam mendapatkan bukti dibutuhkan kemahiran audit dalam menggunakan prosedur dan teknik audit. sementara dalam mengevaluasi bukti, dibutuhkan sikap kritis dan analitis dari auditor.  Terkait bukti audit, sepertti halnya KPK, auditor minimal harus memiliki dua alat bukti. Bagaimana kalau bukti itu tidak cukup? Apakah auditor memaksakan untuk dijadikan temuan? Kembali ke rumus temuan pada pelajaran sebelumnya, untuk disebut temuan maka FAO (Firm Audit Objective) harus disertai dengan bukti. Kalau bukti tidak cukup, dan sudah diupayakan semaksimal mungkin namun masih belum mencukupi, maka lebih elegan bagi auditor tersebut untuk melepaskannya. Sebagaimana di dalam dunia pengadilan/hukum, daripada salah memutuskan orang yang bersalah menjadi bersalah maka lebih baik membebaskan orang bersalah. Kesalahan dalam menilai/memutuskan orang menjadi bersalah padahal sesungguhnya tidak bersalah itu sangat vital. 

Terkait bukti audit, salah satu syaratnya adalah materialitas. Materialitas ini pada akhirnya di Indonesia tergantung personal judgement masing-masing. Namun, patokannya materialitas itu meliputi: bernilai uang besar, berpengaruh besar terhadap kegiatan, menyangkut tujuan organisasi, penting menurut aturan (harus dipenuhi atau tidakkah), keinginan pemanfaat laporan, sedang menjadi perhatian umum. Poin terakhir “sedang menjadi perhatian umum” ini tidak bisa dianggap sepele, zero tolerant karena sesuatu yang tidak terlalu besar tapi karena kalau menarik perhatian menjadi bersifat material.

Lebih lanjut, hubungan bukti audit dengan materialitas dan risiko antara lain:
Material risiko tinggi >> ya >> kumpulkan dan evaluasi bukti, sedangkan bila sebaliknya
Material risiko tinggi >> tidak >> tidak perlu kumpulkan dan evaluasi bukti.

Jenis PKA terbagi menjadi dua, yaitu sesuai dengan tahapan audit atau sesuai jumlah auditannya. Kalau sesuai jumlah auditannya, terdiri dari PKA individual dan PKA standar. Kalau pembahasan kemarin, kami lebih banyak membahas jenis PKA sesuai dengan tahapan audit, meliputi survey pendahulan, pengujian SPM (Sistem Pengendalian Manajemen), dan audit rinci. Di dalam audit rinci/lanjutan, kita tidak melakukan semua prosedur sebagaimana di dalam tahap sebelumnya. Kuncinya pada tahap audit rinci ini kita hanya bergerak di level yang mencurigakan, atau mendapat porsi besar dalam hal adanya penyimpangan. Di sinilah, auditor bergerak untuk mendapatkan bukti yang dapat membuktikan indikasi adanya penyimpangan.

Bukti audit jenisnya cukup banyak, ada bukti pengujian fisik (inspeksi, observasi, dan cek fisik). Beda inspeksi dan observasi adalah inspeksi di lakukan dalam jarak dekat, semisal untuk mendapat spesifikasi tertentu. Sementara observasi yaitu pengamatan dalam jarak jauh. Jenis kedua adalah bukti dokumen bisa berupa kertas, angka, simbil, dan semua media komunikasi yang diakomodasi dengan undang-undang. Ketiga bukti keterangan, seperti kesaksian, dan terakhir adalah analisis.

Sehubungan dengan jadwal diklat hari ini, Jumat, membahas mengenai bukti audit, maka alangkah baiknya pembahasan terkait bukti sampai di sini. Secara garis besar, hari keempat kemarin terkait “Program Kerja Audit” kami belajar membuat program kerja yang sifatnya harus spesifik, tidak boleh mufti tafsir, jadi langsung disesuaikan dengan teknik missal “vounching” atau “trasir” jangan dengan istilah umum “periksa”. Beda teknik akan beda hasilnya. Sebagai contoh vouching dan tracing. Vouching dilakukan dari akhir ke awal, untuk memastikan apakah transaksi dengan nilai xxx sesuai dengan buktinya. Sementara, trasir adalah untuk memastikan apakah semua transaksi telah dicatat berdasarkan data yang ada. Kemarin kami juga belajar mengenai studi kasus.


Yatta…Demikian, materi diklat hari Kamis kemarin..
Teman-teman juga bisa menemukan tulisan dengan tema yang sama bisa di link berikut ini:
http://www.imzpression.com/2014/03/catatan-diklat-pengawasan-pka-dan.html

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...