Gambar diambil dari http://akuntansi.fenaro.narotama.ac.id/?p=188 |
Bukti
audit adalah semua media informasi untuk mendukung argumentasi dalam meyakinkan
kesesuaian kondisi dengan kriteria. Dalam hal ini, apapun yang mengandung
informasi, bisa dijadikan bukti. Batasannya adalah auditor itu sendiri.
Sumber
bukti yang valid dinilai dari dua hal. Pertama dari sumbernya dan kedua dari
cara perolehannya. Dari sumbernya maksudnya semakin dekat dengan sumbernya
lebih valid, seperti data primer lebih valid dari data sekunder. Selain itu,
data dari sumber yang independen juga lebih valid.
Sebagai
contoh, untuk mengetahui pangkat seorang pegawai, manakah sumber bukti yang
lebih baik, bagian kepegawaian atau bagian keuangan? Tentu jawabannya adalah
bagian kepegawaian. Selanjutnya, sumber mana yang lebih valid antara bagian
kepegawaian atau orangnya sendiri? Tentu bagian kepegawaiannya, karena sifatnya
lebih independen.
Kalau
dilihat cara perolehannya, maka bukti diperoleh tidak boleh melanggar hukum.
Inilah alasannya kenapa auditor tidak bisa menyadap sementara penyidik bisa
menyadap. Karena sesuai hukum, auditor tidak boleh menyadap. Kalaupun
wawancara, auditor harus meminta izin dulu kepada responden.
Nah..bukti
apa yang harus dikumpulkan? Apakah semua bukti dikumpulkan?
Tentu
saja tidak. Hanya bukti “yang penting saja” yang dikumpulkan, yang tidak
penting tidak usah dikumpulkan. Yang
penting saja bisa dikategorikan ke dalam beberapa syarat bukti antara lain:
“REKOCUMA”-relevan, kompeten, cukup, material.” Relevan artinya terkait dengan
tujuan pembuktian, cukup artinya cukup bagi auditor untuk mengambil kesimpulan
baik dari segi jumlah maupun kuantitas (representative), material secara
kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif terbagi atas perhatian public, perhatian
pengguna laporan, dan pelanggaran hukum, sedangkan kuantitatif dari segi rupiah
maupun jumlah atau frekuensinya.
Jenis
bukti terdiri dari bukti fisik, analisis, dokumen, keterangan. Teknik audit
yang dilakukan disesuaikan dengan jenis audit. Untuk bukti fisik, bisa
menggunakan observasi, inventarisasi/opname, inspeksi.
Observasi >>
pengamatan jarak jauh
Inspeksi
>> on the spot, sidak, dari dekat, lebih kepada kinerja, spesifikasi,
kualitas.
Inventarisasi/opname
>> menekankan jumlahnya.
Untuk
bukti dokumen, beberapa teknik yang digunakan:
Verifikasi
>> uji kebenaran dokumen seluruh elemen. Contoh dokumen absensi : hari,
tanggal, mata pelajaran.
Cek
>> hanya 1 komponen informasi dari sebuah dokumen.
Uji/test
>> bisa post-test, pre test
Footing
>> menghitung dari atas ke bawah.
Cross
footing >> menghitung secara horizontal, dari kiri ke kanan
Vouching
>> dari laporan ditelusuri s.d. bukti
Trasir
>> dari bukti/pencatatan s.d. rekap/laporan
Scanning
>> melihat secara tepat >> hal-hal yang tidak biasa
Rekonsiliasi >> membandingkan dokumen dari sumber
yang berbeda tetapi kandungan isinya sama.
Untuk
bukti analisis bisa menggunakan teknik analisis, pembandingan, evaluasi,
investigasi. Untuk bukti keterangan bisa menggunakan konfirmasi, dan permintaan
keterangan. Konfirmasi ada positif dan negative, positif ya/tidak harus djwab,
negative tidak perlu dijawab, ya harus dijawab.
Kertas
Kerja Audit
KKA
adalah dokumentasi bukti audit. KKA bisa sebagai berkas, dan sebagai kertas
kerja pelaksanaan PKA. Salah satu hal yang menarik di sini adalah hubungan
antara PKA dengan KKA, yaitu KKA sebagai dokumentasi pelaksanaan KKA.
Salah
satu hal yang perlu diingat adalah untuk masing-masing teknik audit >>
arus melakukan 1 KKA.
KKA
sangat penting perannya dalam audit. Untuk mengetahui bagus tidaknya audit,
cukup satu hal yang perlu dicek. Apa itu? KKA. Hal ini dikarenakan audit yang
bagus akan tercermin dari KKA. Oleh karena itu, harusnya mulai dari ST diterima
s.d. apa yang dilakukan harus masuk semuanya ke dalam KKA. Selama ini, hanya
temuan dan bukti yang berada di dalam KKA. Padahal proses audit dimulai dari
hal yang umum ke dalam hal yang khusus.
Demikian
materi diklat hari kelima kemarin, kerandoman saya di sore hari adalah ketika
saya ditanya apa itu KKA dan saya menjawab dengan PKA. Padahal PKA urutan
langkah-langkah yang berisi prosedur dan teknik. Namun, saat itu saya menjawab,
KKA adalah dokumentasi (kemudian bingung..dokumen apa yak audit, eh lengkapnya
apa yak, krik..krik..sore hari sudah nge-blank)..dokumentasi prosedur dan
tekniknya..Mwhihi, random akut. Nah tapi saya
bersyukur, ditanyain begitu, karena pasti nggak akan pernah saya lupa. Semoga
tidak ada yang seperti saya. Intinya KKA itu dokumentasi bukti audit.
Semoga
bermanfaat.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar