29.3.14

Diklat Hari V:Bukti Audit dan KKA

Gambar diambil dari http://akuntansi.fenaro.narotama.ac.id/?p=188
Diklat hari kelima kemarin membahas mengenai Bukti Audit dan KKA (Kertas Kerja Audit). Pengajar kami, Bapak Agus menjelaskan bahwa audit itu sangat mengandalkan bukti empiris sehingga bukti tidak subjektif dan dari pihak yang independen. Empiris-yang biasanya sering dipakai dalam penulisan skripsi- maksudnya adalah objektif.

Bukti audit adalah semua media informasi untuk mendukung argumentasi dalam meyakinkan kesesuaian kondisi dengan kriteria. Dalam hal ini, apapun yang mengandung informasi, bisa dijadikan bukti. Batasannya adalah auditor itu sendiri.

Sumber bukti yang valid dinilai dari dua hal. Pertama dari sumbernya dan kedua dari cara perolehannya. Dari sumbernya maksudnya semakin dekat dengan sumbernya lebih valid, seperti data primer lebih valid dari data sekunder. Selain itu, data dari sumber yang independen juga lebih valid.

Sebagai contoh, untuk mengetahui pangkat seorang pegawai, manakah sumber bukti yang lebih baik, bagian kepegawaian atau bagian keuangan? Tentu jawabannya adalah bagian kepegawaian. Selanjutnya, sumber mana yang lebih valid antara bagian kepegawaian atau orangnya sendiri? Tentu bagian kepegawaiannya, karena sifatnya lebih independen.

Kalau dilihat cara perolehannya, maka bukti diperoleh tidak boleh melanggar hukum. Inilah alasannya kenapa auditor tidak bisa menyadap sementara penyidik bisa menyadap. Karena sesuai hukum, auditor tidak boleh menyadap. Kalaupun wawancara, auditor harus meminta izin dulu kepada responden.

Nah..bukti apa yang harus dikumpulkan? Apakah semua bukti dikumpulkan?

Tentu saja tidak. Hanya bukti “yang penting saja” yang dikumpulkan, yang tidak penting tidak usah dikumpulkan.  Yang penting saja bisa dikategorikan ke dalam beberapa syarat bukti antara lain: “REKOCUMA”-relevan, kompeten, cukup, material.” Relevan artinya terkait dengan tujuan pembuktian, cukup artinya cukup bagi auditor untuk mengambil kesimpulan baik dari segi jumlah maupun kuantitas (representative), material secara kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif terbagi atas perhatian public, perhatian pengguna laporan, dan pelanggaran hukum, sedangkan kuantitatif dari segi rupiah maupun jumlah atau frekuensinya.

Jenis bukti terdiri dari bukti fisik, analisis, dokumen, keterangan. Teknik audit yang dilakukan disesuaikan dengan jenis audit. Untuk bukti fisik, bisa menggunakan observasi, inventarisasi/opname, inspeksi.
Observasi >> pengamatan jarak jauh
Inspeksi >> on the spot, sidak, dari dekat, lebih kepada kinerja, spesifikasi, kualitas.
Inventarisasi/opname >> menekankan jumlahnya.

Untuk bukti dokumen, beberapa teknik yang digunakan:
Verifikasi >> uji kebenaran dokumen seluruh elemen. Contoh dokumen absensi : hari, tanggal, mata pelajaran.
Cek >> hanya 1 komponen informasi dari sebuah dokumen.
Uji/test >> bisa post-test, pre test
Footing >> menghitung dari atas ke bawah.
Cross footing >> menghitung secara horizontal, dari kiri ke kanan
Vouching >> dari laporan ditelusuri s.d. bukti
Trasir >> dari bukti/pencatatan s.d. rekap/laporan
Scanning >> melihat secara tepat >> hal-hal yang tidak biasa
Rekonsiliasi  >> membandingkan dokumen dari sumber yang berbeda tetapi kandungan isinya sama.

Untuk bukti analisis bisa menggunakan teknik analisis, pembandingan, evaluasi, investigasi. Untuk bukti keterangan bisa menggunakan konfirmasi, dan permintaan keterangan. Konfirmasi ada positif dan negative, positif ya/tidak harus djwab, negative tidak perlu dijawab, ya harus dijawab.

Kertas Kerja Audit
KKA adalah dokumentasi bukti audit. KKA bisa sebagai berkas, dan sebagai kertas kerja pelaksanaan PKA. Salah satu hal yang menarik di sini adalah hubungan antara PKA dengan KKA, yaitu KKA sebagai dokumentasi pelaksanaan KKA.

Salah satu hal yang perlu diingat adalah untuk masing-masing teknik audit >> arus melakukan 1 KKA.

KKA sangat penting perannya dalam audit. Untuk mengetahui bagus tidaknya audit, cukup satu hal yang perlu dicek. Apa itu? KKA. Hal ini dikarenakan audit yang bagus akan tercermin dari KKA. Oleh karena itu, harusnya mulai dari ST diterima s.d. apa yang dilakukan harus masuk semuanya ke dalam KKA. Selama ini, hanya temuan dan bukti yang berada di dalam KKA. Padahal proses audit dimulai dari hal yang umum ke dalam hal yang khusus.

Demikian materi diklat hari kelima kemarin, kerandoman saya di sore hari adalah ketika saya ditanya apa itu KKA dan saya menjawab dengan PKA. Padahal PKA urutan langkah-langkah yang berisi prosedur dan teknik. Namun, saat itu saya menjawab, KKA adalah dokumentasi (kemudian bingung..dokumen apa yak audit, eh lengkapnya apa yak, krik..krik..sore hari sudah nge-blank)..dokumentasi prosedur dan tekniknya..Mwhihi, random akut. Nah tapi saya bersyukur, ditanyain begitu, karena pasti nggak akan pernah saya lupa. Semoga tidak ada yang seperti saya. Intinya KKA itu dokumentasi bukti audit.

Semoga bermanfaat.. :)




Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...