![]() |
Gambar duiambil dari http://www.portalkbr.com/berita/nasional/3084549_4202.html |
Materi diklat hari Kamis kemarin oleh Bapak
Priyono dari BPKP, membahas tentang dasar-dasar pengelolaan keuangan negara
yang dibagi dalam dua hari, yaitu Kamis dan Jumat. Pada awal pertemuan Bapak
Priyono yang tiap akhir pekan pulang ke Jogja (aaa,,Jogja…kangen pulkam…) ini mengajak kami untuk flashback kata
apa yang muncul begitu mendengar mengenai pokok bahasan ini. Tentu saja karena
materi ini yang tidak asing bagi kami dan sudah dipelajari saat dahulu duduk di
jaman bangku kuliah. Rata-rata beberapa dari kami menjawab pengelolaan keuangan
negara itu tidak lepas dari harta Negara, hak, kewajiban, pembahasan menganai
APBN, dan tentu saja tidak bisa jauh-jauh dari tiga undang-undang besar, yakni
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, dan UU No.15 Tahun 2004.
Keuangan negara kalau ditinjau dari subjeknya adalah yang dimiliki negara/dikuasai pemerintah, dikuasai perusahaan negara/daerah, dikuasai badan lainnya yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Sementara kalau dari segi objek adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dibilai dengan uang. Prosesnya dari mulai perumusan kebijakan s.d. pertanggung jawabannya. Tujuannya untuk mencapai tujuan negara di dalam pembukaan UUD 1945: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut dalam menciptakan perdamaian dunia.
Oiya…berbicara tentang
pengelolaan keuangan negara memiliki makna luas dan sempit. Secara sempit
berarti hanya berhubungan dengan pengelolaan fiskal saja, smeentara secara lua
meliputi kebijakan moneter dan kekayaan negara yang dipisahkan. Di dalam fungsi
perbendaharaan negara dikenal adanya TSA yang merupakan kepanjangan dari Treasury Single Account yaitu rekening
tunggal kas negara. Alurnya adalah pendapatan tidak boleh langsung digunakan
untuk pengeluaran, tetapi masuk dulu ke kas negara. Diharapkan pendapatan masuk
cepat ke kas negara. Namun, sebaliknya untuk pengeluaran dilakukan secara
bertahap, pada waktunya.
Menkeu di dalam pengelolaan
keuangan negara memiliki dua peran, yaitu selaku CFO (Chief Finance Officer)
dan COO (Chief Operating Officer). Selaku CFO ini, tugas Menkeu simplenya
adalah menerima, menyimpan, dan menyalurkan kas. Sebelum pelajaran berakhir,
kami dibagi sesuai kelompok mengerjakan studi kasus. Studi kasus pertama
mengenai anggaran belanja pegawai, kedua mengenai utang, dan yang terakhir
terkait munasrenbang.
Pelajaran diklat kemarin adalah merefresh kembali pelajaran selama kuliah, dan tak lupa sewaktu prajab.
~Saat menulis ini laptop sedang tidak bersahabat (mulai eror sejak diklat dimulai). Agak mengganggu rusaknya karena tiba-tiba tulisan terhapus sendiri dengan sendirinya, kursornya menghapus sendiri. Terjangkit virus sepertinya. Syedihnya.... :(
Pelajaran diklat kemarin adalah merefresh kembali pelajaran selama kuliah, dan tak lupa sewaktu prajab.
~Saat menulis ini laptop sedang tidak bersahabat (mulai eror sejak diklat dimulai). Agak mengganggu rusaknya karena tiba-tiba tulisan terhapus sendiri dengan sendirinya, kursornya menghapus sendiri. Terjangkit virus sepertinya. Syedihnya.... :(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar