4.4.14

Diklat Hampir Usai

Gambar duiambil dari http://www.portalkbr.com/berita/nasional/3084549_4202.html
Diklat sudah hampir selesai. Tak terasa diklat dua minggu akan segera usai. Betapa cepatnya waktu berlalu, sehingga kita semakin lebih bijak dalam mengelola waktu. Jleb. Renungan pripbadi.

Materi diklat hari Kamis kemarin oleh Bapak Priyono dari BPKP, membahas tentang dasar-dasar pengelolaan keuangan negara yang dibagi dalam dua hari, yaitu Kamis dan Jumat. Pada awal pertemuan Bapak Priyono yang tiap akhir pekan pulang ke Jogja (aaa,,Jogja…kangen pulkam…) ini mengajak kami untuk flashback kata apa yang muncul begitu mendengar mengenai pokok bahasan ini. Tentu saja karena materi ini yang tidak asing bagi kami dan sudah dipelajari saat dahulu duduk di jaman bangku kuliah. Rata-rata beberapa dari kami menjawab pengelolaan keuangan negara itu tidak lepas dari harta Negara, hak, kewajiban, pembahasan menganai APBN, dan tentu saja tidak bisa jauh-jauh dari tiga undang-undang besar, yakni UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, dan UU No.15 Tahun 2004.

Keuangan negara kalau ditinjau dari subjeknya adalah yang dimiliki negara/dikuasai pemerintah, dikuasai perusahaan negara/daerah, dikuasai badan lainnya yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Sementara kalau dari segi objek adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dibilai dengan uang. Prosesnya dari mulai perumusan kebijakan s.d. pertanggung jawabannya. Tujuannya untuk mencapai tujuan negara di dalam pembukaan UUD 1945: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut dalam menciptakan perdamaian dunia.

Oiya…berbicara tentang pengelolaan keuangan negara memiliki makna luas dan sempit. Secara sempit berarti hanya berhubungan dengan pengelolaan fiskal saja, smeentara secara lua meliputi kebijakan moneter dan kekayaan negara yang dipisahkan. Di dalam fungsi perbendaharaan negara dikenal adanya TSA yang merupakan kepanjangan dari Treasury Single Account yaitu rekening tunggal kas negara. Alurnya adalah pendapatan tidak boleh langsung digunakan untuk pengeluaran, tetapi masuk dulu ke kas negara. Diharapkan pendapatan masuk cepat ke kas negara. Namun, sebaliknya untuk pengeluaran dilakukan secara bertahap, pada waktunya.

Menkeu di dalam pengelolaan keuangan negara memiliki dua peran, yaitu selaku CFO (Chief Finance Officer) dan COO (Chief Operating Officer). Selaku CFO ini, tugas Menkeu simplenya adalah menerima, menyimpan, dan menyalurkan kas. Sebelum pelajaran berakhir, kami dibagi sesuai kelompok mengerjakan studi kasus. Studi kasus pertama mengenai anggaran belanja pegawai, kedua mengenai utang, dan yang terakhir terkait munasrenbang.

Pelajaran diklat kemarin adalah merefresh kembali pelajaran selama kuliah, dan tak lupa sewaktu prajab.

~Saat menulis ini laptop sedang tidak bersahabat (mulai eror sejak diklat dimulai). Agak mengganggu rusaknya karena tiba-tiba tulisan terhapus sendiri dengan sendirinya, kursornya menghapus sendiri. Terjangkit virus sepertinya. Syedihnya.... :(

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...