2.4.14

Usai Weekend: Diklat lagi... :D

Gambar diambil dari http://bigbentraveluk.com/services/
Libur panjang telah usai. Kerandoman pagi ini (Selasa, 1 April) sudah dimulai bahkan sebelum diklat dimulai. Pagi ini saya salah kostum. Wkkwk. Saya mengenakan pakaian biru, padahal hari ini hari Selasa yang seharusnya berpakaian batik. Untung ada yang ngingetin. Hoo..

Pagi ini kami belajar mengenai Standar Audit AAIPI dan Teammate. Standar AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia) ini ternyata masih muda, Desember 2013. Standar Audit AAIPI ini merujuk pada PP No.60 Tahun 2008 tentang SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) yang mengatur bahwa diperlukan adanya standar audit yang disusun oleh organisasi profesi.

AAIPI diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah. Nilai tambah di sini, menurut Ibu Raida, pengajar kami dari kantor, sangat penting karena itulah tujuan utama kita ke auditee. Bila tidak mampu memberikan nilai tambah, apalah gunanya kita datang ke tempat auditee. AAIPI juga bertujuan dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi. Untuk itu, dibutuhkan auditor yang professional dan kompeten dengan hasil audit intern yang semakin berkualitas. Nah  inilah yang membuat pentingnya standar audit.

Standar audit adalah kriteria atau ukuran minimal untuk melakukan kegiatan audit internal. Kalau lebih? Kalau lebih dari standar justru malah lebih bagus. Dengan adanya standar audit tersebut, diharapkan siapa pun yang melakukan kegiatan audit intern menghasilkan mutu pekerjaan yang kualitasnya sama.

Sistematika standar audit AAIPI meliputi prinsip-prinsip dasar, standar umum, standar pelaksanaan audit intern, dan standar komunikasi audit intern. Di dalam prinsip-prinsip dasar, pada poin visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP, terdapat subpokok bahasan independensi dan objektivitas. Penggunaan independensi mengacu pada kegiatan audit, sedangkan objektif mengaju kepada auditornya. Apabila muncul adanya gangguan tehadap independensi dan objektivitas maka harus dilaporkan kepada pimpinan APIP. Gangguan tersebut bisa secara factual maupun penampilan.

Sebagai contoh, anggota tim memiliki konflik kepentingan, maka anggota tim tersebut wajib melaporkannya kepada pengendali teknis yang biasanya menyusun tim. Sementara itu, apabila konflik kepentingan di level ketua tim ke atas, maka wajib lapor kepada pimpinan. Dalam hal ini, apabila memungkinkan untuk dilakukan penggantian, maka pimpinan wajib ganti. Nah bagaimana kalau kondisinya tidak memungkinkan dilakukan adanya penggantian ketua tim tersebut? Dalam hal ini, supervisor/pengendali teknis harus perketat supervisi.

Standar audit selanjutnya adalah standar umum: kompetensi dan kecermatan profesional. Di dalam kompetensi auditor, tersebut selain pendidikan, pengalaman sangat dibutuhkan. Di dalam auditor judgement, pengalaman sangatlah penting dalam membentuk auditor yang profesional. Penggunaan tenaga ahli dapat dilakukan pula apabila auditor tidak memiliki keahlian yang diharapkan. Namun, lebih jauh lagi, meskipun auditor memiliki pengetahuan, auditor tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan appraiser. Oleh karena itu, di sinilah arti penting adanya penggunaan tenaga ahli.

Standar audit ketiga adalah standar pelaksanaan audit intern. Garis besar standar ketiga ini terbagi atas tiga poin pokok, yaitu sifat kerja, perencanaan penugasan, dan pelaksanaan.

Saat menulis ini kepala mulai pusing…berat sekali materinya ya…istirahat sejenak, tarik napas…yup…mari lanjut lagi…

Masih di poin standar pelaksanaan audit intern ini, sifat kerja kegiatannya mencakup evaluasi dan pemberian kontribusi ke arah kebaikan: tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern pemerintah. Sementara untuk point kedua, perencanaan penugasan meliputi banyak hal. Nah.. perencanaan yang baik akan mempengaruhi hasil yang baik. Di dalam perencanaan ini dimulai dari pertimbangan dalam perencanaan, penetapan sasaran/ruang lingkup, program kerja penugasan, evaluasi SPI, evaluasi ketidakpatuhan auditee perUU, kecurangan, ketidakpatutan. Selanjutnya, mari bergerak ke point terakhir yaitu pelaksanaan penugasan yang meliputi: mengidentifikasi informasi, menganalisis dan mengevaluasi informasi, supervisi penugasan.

Kawan-kawan, gangguan dalam penulisan ini ternyata tidak hanya ada di dalam standar audit seperti gangguan independensi seperti yang dibahas di depan. Ketika saya menulis ini, dan kepala mulai puyeng karena begitu beratnya materi diklat ini untuk ditulis, haha..tsaaahhh…dan dari arah arah yang tidak disangka-sangka, muncullah sosok bernama Dik Iim (bukan nama sebenarnya) membuyarkan konsentrasi saya menulis dengan mengecek tulisan ini dan membenarkan kata tetiba. Wkwkwk.

Standar audit selanjutnya adalah standar komunikasi audit intern. Di dalam mengomunikasikan hasil penugasan audit intern, beberapa kriteria harus dipenuhi seperti sasaran dan ruang lingkup serta kesimpulan, rekomendasi, dan rencana aksi. Komunikasi juga dilakukan dalam melaporkan adanya kelemahan SPI, ketidakpatuhan auditi terhadap perUU, kecurangan, dan ketidakpatutan.

Selain adanya kriteria, standar komunikasi ini juga mencakup poin besar lainnya seperti kualitas komunikasi; metodologi, bentuk, isi, frekuensi; tanggapan auditee; kesesuaian dengan standar audit, pendistribusian hasil audit. Bagian besar selanjutnya dari standar komunikasi ini adalah pemantauan tindak lanjut yang diserahkan kepada TU masing-masing inspektorat.

TeamMate
Teammate itu apaan yak? TeamMate adalah aplikasi yang digunakan kantor saya untuk mencapai tujuan audit, standar audit (disipilin dalam pekerjaan). Penggunaan teammate ini sudah diatur dalam Per Irjen PER-01/IJ/2013. Untuk kami yang masih pemula, kelak kalau mengaudit kami berada dalam posisi sebagai anggota tim. Nah untuk anggota tim, teammate yang dipakai hanya yang “preparer only”, artinya hanya melaksanaan PKA (Program Kerja Audit), membuat KKA (Kertas Kerja Audit) dan mendokumentasikan KKA.


Gambar diambil dari http://asia.arclogics.com/mavista/cms/en/home
Reviu berjenjang dalam teammate ini yaitu, ketua tim wajib reviu KK (Kertas Kerja) anggota tim. Nah tanda kalau sudah direviu akan muncul kotak biru. Selanjutnya dalnis (Pengendali Teknis) wajib reviu KK ketua tim dan anggota tim. Kalau sudah direviu dalnis, akan muncul angka 2.

Oiya, di tiap-tiap inspektorat ada perwakilan yang bertindak sebagai “champion” yang dilatih untuk tempat bertanya, minta tolong. Champion ini bertugas menginput rencana kegiatan pengawasan.

Pelaksanaan penugasan ini pertama scheduling project >> get project >> penyusunan program kerja >>pembagian kerja >> membuat PKA list >> snapshot >> menuangkan pekerjaan lapangan pada audit step >> upload file lampiran di record of work done >> membuat hyperlink dan bookmark >> membuat simpulan >> penyusunan temuan (issues) >> reviu berjenjang.

Penyusunan laporan menyesuaikan pedoman pelaporan Itjen. Finalisasi kegiatan dengan status project issued >> finalized. Saat sudah finalized, maka project tidak bisa dilakukan adanya perubahan.

Replica-Synchronization-Merge
Fungsi replica ini untuk mengantisipasi pada saat tidak adanya jaringan internet. Disarankan sebelum ke tempat auditee, auditor telah menggunakan replica ini. Synchronization dilakukan untuk saling mengirimkan up-date hasil pekerjaan secara dua arah. Tahapan selanjutnya adalah merge. Dengan merge ini replica pun hilang dengan sendirinya.

Wah..panjang sekali ya diklat hari Selasa kemarin.. Diklat Selasa kemarin akhirnya ditutup dengan manis, dengan sebuah coklat usai menjawab pertanyaan. Alhamdulillah....

Semoga bermanfaat..

Kemanggisan, 1-2 April 2014

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...