![]() |
Gambar diambil dari http://bigbentraveluk.com/services/ |
Pagi
ini kami belajar mengenai Standar Audit AAIPI dan Teammate. Standar AAIPI
(Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia) ini ternyata masih muda,
Desember 2013. Standar Audit AAIPI ini merujuk pada PP No.60 Tahun 2008 tentang
SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) yang mengatur bahwa diperlukan
adanya standar audit yang disusun oleh organisasi profesi.
AAIPI
diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah. Nilai
tambah di sini, menurut Ibu Raida, pengajar kami dari kantor, sangat penting
karena itulah tujuan utama kita ke auditee. Bila tidak mampu memberikan nilai
tambah, apalah gunanya kita datang ke tempat auditee. AAIPI juga bertujuan dalam rangka mencapai tujuan
reformasi birokrasi. Untuk itu, dibutuhkan auditor yang professional dan
kompeten dengan hasil audit intern yang semakin berkualitas. Nah inilah yang membuat pentingnya standar audit.
Standar
audit adalah kriteria atau ukuran minimal untuk melakukan kegiatan audit internal.
Kalau lebih? Kalau lebih dari standar justru malah lebih bagus. Dengan adanya
standar audit tersebut, diharapkan siapa pun yang melakukan kegiatan audit
intern menghasilkan mutu pekerjaan yang kualitasnya sama.
Sistematika
standar audit AAIPI meliputi prinsip-prinsip dasar, standar umum, standar
pelaksanaan audit intern, dan standar komunikasi audit intern. Di dalam
prinsip-prinsip dasar, pada poin visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung
jawab APIP, terdapat subpokok bahasan independensi dan objektivitas. Penggunaan
independensi mengacu pada kegiatan audit, sedangkan objektif mengaju kepada
auditornya. Apabila muncul adanya gangguan tehadap independensi dan
objektivitas maka harus dilaporkan kepada pimpinan APIP. Gangguan tersebut bisa
secara factual maupun penampilan.
Sebagai
contoh, anggota tim memiliki konflik kepentingan, maka anggota tim tersebut
wajib melaporkannya kepada pengendali teknis yang biasanya menyusun tim. Sementara
itu, apabila konflik kepentingan di level ketua tim ke atas, maka wajib lapor
kepada pimpinan. Dalam hal ini, apabila memungkinkan untuk dilakukan
penggantian, maka pimpinan wajib ganti. Nah bagaimana kalau kondisinya tidak
memungkinkan dilakukan adanya penggantian ketua tim tersebut? Dalam hal ini,
supervisor/pengendali teknis harus perketat supervisi.
Standar
audit selanjutnya adalah standar umum: kompetensi dan kecermatan profesional. Di
dalam kompetensi auditor, tersebut selain pendidikan, pengalaman sangat
dibutuhkan. Di dalam auditor judgement,
pengalaman sangatlah penting dalam membentuk auditor yang profesional. Penggunaan
tenaga ahli dapat dilakukan pula apabila auditor tidak memiliki keahlian yang
diharapkan. Namun, lebih jauh lagi, meskipun auditor memiliki pengetahuan,
auditor tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan appraiser. Oleh karena itu, di sinilah arti penting adanya
penggunaan tenaga ahli.
Standar
audit ketiga adalah standar pelaksanaan audit intern. Garis besar standar
ketiga ini terbagi atas tiga poin pokok, yaitu sifat kerja, perencanaan
penugasan, dan pelaksanaan.
Saat
menulis ini kepala mulai pusing…berat sekali materinya ya…istirahat sejenak, tarik
napas…yup…mari lanjut lagi…
Masih
di poin standar pelaksanaan audit intern ini, sifat kerja kegiatannya mencakup
evaluasi dan pemberian kontribusi ke arah kebaikan: tata kelola sektor publik,
manajemen risiko, dan pengendalian intern pemerintah. Sementara untuk point
kedua, perencanaan penugasan meliputi banyak hal. Nah.. perencanaan yang baik
akan mempengaruhi hasil yang baik. Di dalam perencanaan ini dimulai dari
pertimbangan dalam perencanaan, penetapan sasaran/ruang lingkup, program kerja
penugasan, evaluasi SPI, evaluasi ketidakpatuhan auditee perUU, kecurangan,
ketidakpatutan. Selanjutnya, mari bergerak ke point terakhir yaitu pelaksanaan
penugasan yang meliputi: mengidentifikasi informasi, menganalisis dan mengevaluasi
informasi, supervisi penugasan.
Kawan-kawan,
gangguan dalam penulisan ini ternyata tidak hanya ada di dalam standar audit
seperti gangguan independensi seperti yang dibahas di depan. Ketika saya
menulis ini, dan kepala mulai puyeng karena begitu beratnya materi diklat ini
untuk ditulis, haha..tsaaahhh…dan dari arah arah yang tidak disangka-sangka,
muncullah sosok bernama Dik Iim (bukan nama sebenarnya) membuyarkan konsentrasi
saya menulis dengan mengecek tulisan ini dan membenarkan kata tetiba. Wkwkwk.
Standar
audit selanjutnya adalah standar komunikasi audit intern. Di dalam mengomunikasikan
hasil penugasan audit intern, beberapa kriteria harus dipenuhi seperti sasaran
dan ruang lingkup serta kesimpulan, rekomendasi, dan rencana aksi. Komunikasi juga
dilakukan dalam melaporkan adanya kelemahan SPI, ketidakpatuhan auditi terhadap
perUU, kecurangan, dan ketidakpatutan.
Selain
adanya kriteria, standar komunikasi ini juga mencakup poin besar lainnya
seperti kualitas komunikasi; metodologi, bentuk, isi, frekuensi; tanggapan auditee; kesesuaian dengan standar
audit, pendistribusian hasil audit. Bagian besar selanjutnya dari standar
komunikasi ini adalah pemantauan tindak lanjut yang diserahkan kepada TU
masing-masing inspektorat.
TeamMate
Teammate
itu apaan yak? TeamMate adalah aplikasi yang digunakan kantor saya untuk
mencapai tujuan audit, standar audit (disipilin dalam pekerjaan). Penggunaan
teammate ini sudah diatur dalam Per Irjen PER-01/IJ/2013. Untuk kami yang masih
pemula, kelak kalau mengaudit kami berada dalam posisi sebagai anggota tim. Nah
untuk anggota tim, teammate yang dipakai hanya yang “preparer only”, artinya
hanya melaksanaan PKA (Program Kerja Audit), membuat KKA (Kertas Kerja Audit)
dan mendokumentasikan KKA.
![]() |
Gambar diambil dari http://asia.arclogics.com/mavista/cms/en/home |
Reviu
berjenjang dalam teammate ini yaitu, ketua tim wajib reviu KK (Kertas Kerja)
anggota tim. Nah tanda kalau sudah direviu akan muncul kotak biru. Selanjutnya dalnis
(Pengendali Teknis) wajib reviu KK ketua tim dan anggota tim. Kalau sudah
direviu dalnis, akan muncul angka 2.
Oiya,
di tiap-tiap inspektorat ada perwakilan yang bertindak sebagai “champion” yang
dilatih untuk tempat bertanya, minta tolong. Champion ini bertugas menginput rencana kegiatan pengawasan.
Pelaksanaan
penugasan ini pertama scheduling project >> get project >>
penyusunan program kerja >>pembagian kerja >> membuat PKA list
>> snapshot >> menuangkan pekerjaan lapangan pada audit step
>> upload file lampiran di record of work done >> membuat hyperlink
dan bookmark >> membuat simpulan >> penyusunan temuan (issues)
>> reviu berjenjang.
Penyusunan
laporan menyesuaikan pedoman pelaporan Itjen. Finalisasi kegiatan dengan status
project issued >> finalized. Saat sudah finalized, maka project tidak
bisa dilakukan adanya perubahan.
Replica-Synchronization-Merge
Fungsi
replica ini untuk mengantisipasi pada saat tidak adanya jaringan internet. Disarankan
sebelum ke tempat auditee, auditor telah menggunakan replica ini. Synchronization
dilakukan untuk saling mengirimkan up-date hasil pekerjaan secara dua arah. Tahapan
selanjutnya adalah merge. Dengan merge ini replica pun hilang dengan
sendirinya.
Wah..panjang
sekali ya diklat hari Selasa kemarin.. Diklat Selasa kemarin akhirnya ditutup dengan manis, dengan sebuah coklat usai menjawab pertanyaan. Alhamdulillah....
Semoga bermanfaat..
Kemanggisan, 1-2 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar