Resensi Materi Kajian Rabu, 23 April 2014
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Masa iddah:
Dua kaidah di atas berlaku untuk masa iddah wafat. Jumhur ulama sepakat terkait aturan di atas. Aturan tersebut juga berlaku untuk talak ba'im (kubra) di mana tidak boleh kembali >> talak 1. kalau baru talak 1 di mana suami bisa kembali, isteri boleh berdandan dengan harapan suami bisa kembali (ruju').
Dilarang bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrim tanpa darurah selama masa iddah. Saat suami meninggal, tidak ada darurah untuk bertemu dengan tamu, tamu cukup dengan kakaknya, anaknya. Hukum ini bukan sunnah, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Iddah Seputar Berhias
Janganlah kamu menggunakan pacar (H.R. Abu Daud, Shahih)
Dalam riwayat lain:
Janganlah kamu menyentuh minyak wangi dan jangan juga pacar.
minyak rambut baik yang wangi/tidak masuk dalam kategori berhias, dan kebanyakan minyak rambut mengandung wewangian.
Berhias tidak boleh namun, memotong kuku, membersihkan ketiak, mencukur rambut dan juga mandi dengan air wangi serta menyisir diperbolehkan.
Cukup berat kaidah terkait masa iddah, meski sekarang bisa dihitung dengan jari yang mengamalkannya, tapi ini wajib. Ketika masa iddah berlangsung, orang tersebut menjaga adab/ketentuan >> Allah Swt tentu akan ganti dengan yang lebih baik dari sebelumnya.
Hikmah Iddah:
Batal (pernikahan batal tadi) lebih berat dari haram. Bila haram sah, tetapi berdosa, maka batal tidak sah, berdosa, dan hubungannya termasuk zina.
Satu hal lainnya yang perlu kita ketahui terkait iddah adalah iddah dimulai pada saat diucapkan/dibilang cerai, bukan sejak surat cerai dikeluarkan, dan masa iddah kalau untuk kaum laki-laki tidak ada.
Gambar diambil dari http://economy.okezone.com/ |
- wanita yang suaminya wafat >> 4 bulan 10 hari >> Q.S. al-Baqarah (2): 274
- wanita yang masih haid >> 3 kali quru'
- wanita yang sudah tidak mengalami haid >> 3 bulan
- berdiam diri di rumah, tidak keluar kecuali darurah
- tidak berhias diri dengan mencolok,
Dua kaidah di atas berlaku untuk masa iddah wafat. Jumhur ulama sepakat terkait aturan di atas. Aturan tersebut juga berlaku untuk talak ba'im (kubra) di mana tidak boleh kembali >> talak 1. kalau baru talak 1 di mana suami bisa kembali, isteri boleh berdandan dengan harapan suami bisa kembali (ruju').
Dilarang bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrim tanpa darurah selama masa iddah. Saat suami meninggal, tidak ada darurah untuk bertemu dengan tamu, tamu cukup dengan kakaknya, anaknya. Hukum ini bukan sunnah, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Iddah Seputar Berhias
- Dilarang memakai sifat mata juga juga minyak wangi kecuali suci selesai masa haid. Berhias secara penuh tidak diperbolehkan.
- Dilarang memakai pacar
Janganlah kamu menggunakan pacar (H.R. Abu Daud, Shahih)
Dalam riwayat lain:
Janganlah kamu menyentuh minyak wangi dan jangan juga pacar.
- Dilarang memakai minyak rambut
minyak rambut baik yang wangi/tidak masuk dalam kategori berhias, dan kebanyakan minyak rambut mengandung wewangian.
Berhias tidak boleh namun, memotong kuku, membersihkan ketiak, mencukur rambut dan juga mandi dengan air wangi serta menyisir diperbolehkan.
Cukup berat kaidah terkait masa iddah, meski sekarang bisa dihitung dengan jari yang mengamalkannya, tapi ini wajib. Ketika masa iddah berlangsung, orang tersebut menjaga adab/ketentuan >> Allah Swt tentu akan ganti dengan yang lebih baik dari sebelumnya.
Hikmah Iddah:
- memastikan kedudukan rahim dari nasabnya >> jadi setelah 3 kali suci baru nikah.
- menenangkan jiwa/diri
- menjaga pandangan dari penilaian masyarakat
- ampunan
- kabar gembira dari Allah
- lurusnya keimanan seseorang
- dengan hidayah
- ikhlas beramal
- banyak istighfar dan taubat
- muhasabat
- menjaga sholat dengan berjamaah
- ilmu
- memiliki sahabat yang sholih/ah
- mengetahui langkah-langkah syeitan >> banyak bisikan
Batal (pernikahan batal tadi) lebih berat dari haram. Bila haram sah, tetapi berdosa, maka batal tidak sah, berdosa, dan hubungannya termasuk zina.
Satu hal lainnya yang perlu kita ketahui terkait iddah adalah iddah dimulai pada saat diucapkan/dibilang cerai, bukan sejak surat cerai dikeluarkan, dan masa iddah kalau untuk kaum laki-laki tidak ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar