10.10.13

Qurban

Sinopsis materi kajian
Rabu, 9 Oktober 2013
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf

Qurban secara bahasa artinya mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mengenai waktunya, pada hari awal lebih bagus, afdholnya di hari pertama. Oleh karena itu, Sholat Iednya disegerakan agar segera bisa menyembelih.

Keutamaan Qurban
Hadist yang menjelaskan keutamaan qurban adalah dhaif dari segi sanadnya, tetapi bukan dari segi amalannya.
  • qurban merupakan amalan termulia,
  • qurban sebagai tanda syukur dan juga pembuka rizki ke depannya
  • penghapus dosa
  • setiap bulu dari hewan qurban merupakan satu kebaikan >> intinya cukup banyak kebaikan.
Penyebutan pahala berqurban tidak ada di dalam H.R. Bukhari. Dengan demikian, hadist yang menjelaskan keutamaan berqurban lebih kepada memberikan semangat untuk berqurban.

Hukum Berqurban
  • Imam Abu Hanifah >> wajib
Mengambil dari H.R. Ibnu Majah: "Siapa yang memiliki keleluasaan rizki dan tidak mau berqurban maka janganlah mendekati tempat-tempat sholat kami."
  • Jumhur ulama >> sunnah, tidak sampai derajat wajib
Ada 3 perkara yang fardhu namun bagi kalian sunnah yaitu, sholat witir, berqurban, sholat dhuha. Hadis ini lebih kuat daripada hadis Ibnu Majah.

Pendapat Imam Ahmad bin Hambal hukumnya sunah muakkad bagi yang punya rizki lebih.

Jenis Qurban (2)
Qurban Nazar
  • bernazar mau berqurban
  • daging hewan qurban tidak boleh dimakan baik oleh pemiliknya maupun oleh keluarganya.
Qurban Biasa/Sunnah
bagi yang berqurban disunnahkan untuk mencicipi, maksimal 1/3nya kalau kambing, sementara kalau sapi dibagi 7 dulu baru dibagi tiga (1/3).


Syarat untuk Yang Berqurban
  1. muslim;
  2. berakal;
  3. mampu >> gak perlu hutang
  4. merdeka
Syarat hewan yang Diqurbankan
  1. Tidak cacat >> cacat itu tidak sama dengan sakit. Tidak cacat baik di sini mencakup tidak cacat baik yang berkurang dagingnya/yang tidak berkurang dagingnya.
  2. Disembelih setelah sholat (Id), sholat di sini di mana kambing itu disembelih dan patokan sholat adalah di masjid terdekat.
  3. Tidak patungan kecuali sapi/unta. Satu sapi untuk 7 orang, demikian pula satu unta untuk 7 orang. Sementara kambing hanya untuk 1 orang, bisa digantikan untuk 1 keluarga. Walaupun keluarga banyak dihitung satu. Keluarga di sini adalah (anak dan isteri, jadi adik tidak dapat).
  4. Menyembelihnya orang muslim karena ini ibadah. Disini perlunya kehati-hatian supaya jangan sampai mencari jagalnya bukan muslim.
Hewan yang Lebih Utama

Tidak ada patokan khusus, namun yang lebih banyak dagingnya adalah lebih bagus.
  • Hanafiyah >> yang terenak/terlezat yang terminati (seumpama imbang dagingnya);
  • Malikiyah >> kambing, sapi, lalu unta.
  1. perbuatan Rasul
  2. penggantian nabi Ismail
  3. lebih lezat
  • Syafiiyyah dan Hanabillah >> unta, sapi, lalu kambing
  1. diliat yang paling lezat/paling disukai
  2. pahala berjum'at (urutan yang datang sholat jum'at)
Rasulullah selalu menyembelih kambing dikarenakan hanya untuk satu orang. Dengan demikian, bukan berarti kambing lebih utama daripada yang lainnya.

Sunnah Berqurban
  • membeli hewan qurban beberapa hari sebelum penyembelihan;
  • menyembelih sendiri jika mampu
  • menarik dengan lemah lembut;
  • menyembelihnya menghadap ke kiblat;
  • yang berqurban hadir saat penyembelihan (semisal tidak bisa, hadir bisa diwakilkan kepada keluarga untuk menyaksikan);
  • menyebutkan nama yang berqurban;
Berqurban untuk yang sudah meninggal >> misal untuk wasiat, atau karena ada keinginan dari orang tua tapi tidak sampai hingga meninggal, maka ulama sepakat diperbolehkan.

Bagaimana apabila semenjak hidupnya orang tua tidak ada keinginan?
menurut jumhur ulama adalah sah. Ali bin Abi Thalib di dalam H.R. Turmudzi berqurban dua, yaitu, satu untuk Nabi Muhammad dan satu lagi untuk diri sendiri.

Syafiiyyah >> tidak sah qurbannya kecuali ada wasiat, namun tetap dapat pahala shodaqohnya, hanya saja pahala qurbannya yang tidak dapat.

Malikiyyah >> makruh karena tidak disarankan namun tidak dilarang, tidak ada 1 orang pun ulama yang mengharamkan.

Para ulama sepakat >> diperbolehkan>> untuk pahala orang tua yang telah meninggal dunia.
  • menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih;
H.R. Muslim dari Ummu Slamah r.a. :Jangan sekali-kali memotong rambut, kuku. Jangan  di sini maksudnya bsia makruh/haram.
  • memakan/mencicipi sebagian dari daging qurban.
Umur Hewan Qurban
musinnah (bergigi), semakin besar maka semakin afdhol.

Bagaimana menjual kulit hewan qurban?
>> bagi yang berqurban > tidak boleh
>> bagi yang tidak berqurban > boleh

Doa
Bismillah..Allohumma sholli'ala muhammad
Allohumma taqobbal...
Allohumma minka wailaka

Diperbolehkan menggunakan bahasa Indonesia, namun pada lafal Allohumma minka wailaka >> ulama menyarankan untuk membacanya.
Allohumma minka wailaka (Ya Allah ini dari ku dan ini untuk-Mu)

Tidak ada komentar:

Persiapan menuju Ramadan 1443H-Menyapih

Ramadan 1443 H tinggal menghitung hari. Kira-kira akan dimulai pada 2 April nanti. Setiap orang tentu memiliki persiapan masing-masing. Ada ...